NOA | Tapaktuan – 11 warga Desa Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan di tahan di Polres Aceh Barat Daya, akibat diduga melakukan kerusakan di asrama TNI pasca pengungkapan kasus dugaan mesum oknum Babinsa berinisial HT (pria) dan IA (wanita) di Labuhan Haji Barat.
Melihat kondisi tersebut, Ketua SPMA (Sekolah Pemimpin Muda Aceh) Misran, SH mengaku, kejadian tersebut sangat memprihatikan bagi masyarakat, mengingat duduk perkara mereka di tahan dipicu oleh kemarahan warga akibat ulah dari HT yang diduga melakukan perbuatan asusila di rumah wanita bersuami sah.
“Menurut keterangan warga setempat, oknum Babinsa yang bertugas di Keude Manggeng tersebut sudah berkali-kali melakukan perbuatan tidak terpuji. Tindakan HT tersebut yang menurut norma dan etika masyarakat Aceh tidak pantas dan layak dilakukan oleh seorang yang sedang bertugas di Gampong,” kutip Misran, Selasa (28/9/2021).
Berangkat dari masalah di atas, kata Misran, dirinya yang saat ini menjabat ketua SPMA Provinsi akan turut menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Ditegaskannya, pihaknya meminta agar kasus tersebut dapat ditangani dengan baik dan tidak merugikan satu pihak.
“Demi terjaga sosial kemasyarakatan, atas nama SPMA meminta kepada aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus ini dengan segera,” imbuh Misran.
Lebih tegas, Misran mengatakan, pihaknya meminta oknum Babinsa berinisial HT tersebut harus diproses hukum dan diberi peringatan tegas oleh instirusi terkait. “Kemudian 11 warga yang ditahan saat ini dibebaskan dan diberi pembinaan,” harapnya.
Pasalnya, lanjutnya, kalau ini dibiarkan akan merusak citra kerukunan yang saat ini berjalan di Gampong tersebut. “Ini mencoreng nama baik Aceh sebagai daerah istimewa yang menerapkan syariat Islam secara kaffah,” tegas Misran yang juga warga asli Aceh Selatan. (RED)