Asisten I Sekda Aceh Buka Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh - NOA.co.id
   

Home / News

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:09 WIB

Asisten I Sekda Aceh Buka Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh

Asisten I Sekda Aceh Buka Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh

BANDA ACEH – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Aceh, M Jafar, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh, yang dilaksanakan di Hotel Grand Nanggroe, Selasa (23/05/2023).

M Jafar dalam sambutannya menyampaikan, Rakor itu dilaksanakan atas dasar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, di mana mengatur posisi strategis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

Ia menerangkan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2018, yang memberikan pedoman dan mekanisme pelaksanaan 46 tugas dan wewenang GWPP dan pengaturan organisasi perangkat Gubernur.

Baca Juga :  Vaksinasi hari ke 226 Didominasi Suntikan Booster, Total Kini Capai 101.012

“Gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya sebagai wakil Pemerintah Pusat akan dibantu oleh 5 unit kerja yaitu unit kerja pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan dan unit kerja pengawasan,” kata Jafar dalam sambutannya.

Kemudian, kata Jafar , untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, juga disertai dengan alokasi anggaran melalui Surat Pengesahan DIPA-tanggal 30 November 2022 yang dilaksanakan oleh Satker Setda Aceh, DPMPTSP, Bappeda dan Inspektorat Aceh tahun anggaran 2023 dengan salah sati kegiatan utamanya yakni Koordinasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar daerah kab/kota yang ada di wilayahnya.

Rakor tersebut di ikuti oleh Satuan Kerja Sekretariat Daerah, serta akan dilaksanakan 3 rapat secara bersamaan yaitu; Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Rapat Inventarisasi dan Analisis Kerja Sama Daerah Kabupaten/Kota, dan Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Ormas MKGR Aceh, Asisten II Ajak para Kader Bekerja untuk Kemajuan Aceh

Karena itu, Jafar berpesan kepada peserta rapat agar dapat mengikuti pelaksanaan kegiatan ini secara seksama supaya nantinya menjadi lebih terarah. Ada 6 pesan yang ditekankan M Jafar dalam pertemuan itu, yakni;

Pertama, kepada satker pelaksana kegiatan GWPP agar dapat mengupload kegiatan yang sudah dilaksanakan pada sipgwpp.kemendagri.go.id (SIPGWPP) dan juga menyerahkan dokumennya ke sekretariat GWPP di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh,” katanya.

Kedua, terkait dengan laporan kegiatan GWPP, agar mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-667 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Ketiga, untuk pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP tahun anggaran 2023, agar dapat berpedoman kepada standar biaya masukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83//PMK.2/2022.

Keempat, Sekretariat perangkat GWPP Provinsi di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Aceh berkewajiban melaporkan laporan triwulan dan semester kepada Sekretariat Bersama GWPP Pusat.

Baca Juga :  Pidie Berlakukan Penerapan Prokes Di Pasar Dalam Kabupaten Secara Masif

“Maka itu, diharapkan kepada seluruh SKPA yang melaksanakan kegiatan GWPP agar dapat mengirimkan laporan pelaksanaan kegiatan GWPP Triwulan 2 tahun anggaran 2023 paling lambat tanggal 26 Juni 2023,” katanya.

Kelima, pelaksanaan Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD kabupaten/Kota, selain untuk peningkatan mutu dan kualitas data serta data dukung pada LPPD, juga dalam rangka persiapan pelaksanaan proses evaluasi LPPD, direncanakan pelaksanaannya oleh Tim Daerah pada bulan Juni 2023 mendatang.

Keenam, diharapkan kepada pemerintah kabupaten/kota agar dapat menggunakan instrumen kerja sama daerah sebagai salah satu solusi pencapaian percepatan penyediaan layanan publik di daerah dan
melaporkan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan kerjasama daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

Pengguna Mobile Banking Naik 32%, BNI Optimis Jalani Tahun 2022

News

Pengguna Mobile Banking Naik 32%, BNI Optimis Jalani Tahun 2022
Quality of Spending Tinggi, Menparekraf Sandiaga Bidik Pasar Malaysia & Singapura untuk Wisata Golf di Belitung

News

Quality of Spending Tinggi, Menparekraf Sandiaga Bidik Pasar Malaysia & Singapura untuk Wisata Golf di Belitung
8 Unit Rumah Warga di Simeulue Hangus Dilalap Sijago Merah

News

8 Unit Rumah Warga di Simeulue Hangus Dilalap Sijago Merah
PAI Aceh Selatan Mengikuti kompetisi Tingkat Provinsi

News

PAI Aceh Selatan Mengikuti kompetisi Tingkat Provinsi
China Tuduh AS, Inggris, Australia Ingin Buat NATO Versi Asia

News

China Tuduh AS, Inggris, Australia Ingin Buat NATO Versi Asia
Tentang Istri-Anak Pangeran MbS dan Isu soal Prahara Rumah Tangga

News

Tentang Istri-Anak Pangeran MbS dan Isu soal Prahara Rumah Tangga
Bank Aceh Action Cup 2023 Dimulai Hari Ini, Panggung Pembuktian Para Juara Bersaing

News

Bank Aceh Action Cup 2023 Dimulai Hari Ini, Panggung Pembuktian Para Juara Bersaing
KIP Aceh Selatan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkopimda dan Stakeholder Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2024

News

KIP Aceh Selatan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkopimda dan Stakeholder Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2024