NOA | Aceh Singkil – Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Aceh Singkil meminta pemerintah melalui Inpektorat setempat untuk melakukan audit penggunaan dana desa di Desa Bulu Ara, Kecamatan Suro, Kaupaten setempat. Pasalnya, pihaknya menilai penggunaan dana desa di Desa tersebut patut diduga sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotiesme).
Permintaan itu disampaiakan Ketua BAI Aceh Singkil, Hermansyah melalui pesan WhatsApp yang diterima media NOA.co.id, Sabtu,(18/12/2021). Dalam pesan tersebut, Hermansyah mendesak Inspektorat segara mungkin melakukan audit terkait adanya dugaan markup di Desa Bulu, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
“Desakkan ini terkait penggunaan Dana Desa Bulu Ara untuk di audit, hal itu sesuai dengan laporan warga setempat yang mengatakan adanya dugaan mark-up kegiatan pembangunan fisik di Desa Bulu Ara ke Kejaksaan Aceh Singkil,” tutur Hermansyah.
Sehingga, lanjutnya, permasalahan ini telah menjadi sorotan dan buah bibir di Medsos (media sosail) bahkan praktisi hukum sangat mengapresiasi tindakan salah satu warga desa tersebut. “Kita juga melihat dan mendengar bahwa ada kesan kepentingan oknum-oknum yang merasa terganggu dan terusik oleh laporan masyarakat tersebut,” tegas Hermansyah.
Selain itu, lanjut Herman, ada salah seorang anggota BPG Desa Bulu Ara dilaporkan ke Polres Aceh Singkil atas dugaan pencemaran nama baik sebagai mana yang diatur dalam Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan indikasi adanya dugaan tersebut.
“Untuk itu, kita sudah siapkan pengacara-pengacara kita yang akan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tersebut,” kata Hermansyah.
Sambung Herman lagi, secepatnya pihaknya akan melayangkan surat ke Inspektorat dan BPK Aceh agar lembaga internal yang berwenang mengaudit dan menghitung dugaan kerugian Negara tersebut. “Pihak terkait harus serius menangani dugaan penyalahgunaan dana desa ini,” tegasnya.
Dijelaskan Hermansyah, apapun yang sifatnya bersumber dari Uang Negara itu merupakan Hak masyarakat desa, sesuai Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan, masyarakat desa berhak, meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Didalam undang-undang desa itu juga meminta masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa,” terang Hermansyah.
Pada kesempatan itu, Hermansyah juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kejari Aceh Singkil yang merespon cepat laporan dugaan penyelewengan dana desa tersebut. “kita juga mengapresiasi langkah cepat Kejari Aceh Singkil yang telah cepat merespon pengaduan masyarakat itu,” pungkasnya.(Khai).