NOA l Banda Aceh – Salah satu solusi terbaik dalam membasmi aplikasi Higgs domino adalah dengan cara pemerintah ikut berperan dan bertanggung jawab penuh dalam menghapus aplikasi Higgs domino melalui Kominfo.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Rahmat S.Sy., C.P.C.L.E, Selasa (21/9/2021).
Menurut, Pemerintah Aceh dan Kapolda Aceh agar bisa menyurati Kominfo untuk menghapus aplikasi Higgs domino tersebut.
“Karena Aceh merupakan daerah syari’at Islam, maka dari itu kita meminta kepada Pemerintah Aceh dan Kapolda agar cepat segera menyurati Kominfo, hal ini perlu cepat ditindaklanjuti karena sejauh ini sudah banyak yang terjerumus dalam permainan Chip Higgs domino ini,” kata Rahmat.
Terkait aturan pidananya, lanjutnya, dalam ketentuan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, dijelaskan dalam Pasal 19 bahwa setiap orang yang dengan sengaja malakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau dengan keutungan (dua) gram emas, artinya setiap orang yang mendapatkan keuntungan dua gram emas atau ditafsirkan sebanyak lebih kurang Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
“Hari ini seperti yang disampaikan melalui media, banyak yang tertangkap rata-rata tidak mencapai dengan keuntungan dua gram emas murni, akan tetapi jika kita lihat dalam Pasal 20 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan menyediakan fasilitas,” kata Rahmat.
Jelas disini, sambungnya, disebutkan bahwa yang memberikan fasilitas bukan hanya orang yang menjualkan Chip Higgs domino semata.
“Yang membuat akun aplikasi Higgs Domino pun juga harus dijerat pidana,” kata Rahmat.
Maka oleh karena itu, sambungnya, Pemerintah Aceh dan Kapolda Aceh harus mengambil langkah cepat dan tepat agar segera menyurati Kominfo.
“Kita, selaku Direktur YLBH-AKA dalam waktu dekat ini akan menyurati Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh untuk mencari solusi terkait hal ini,” tuntas Rahmat.