NOA l Abdya – Eksekusi hukum cambuk terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EV (40) warga Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan TR, berlangsung lama.
Pasalnya, terhukum yang dilaporkan berbuat mesum dengan seorang pria beristri berinisial TR (36) asal Kecamatan Manggeng itu beberapa kali harus angkat tangan karena tidak sanggup.
Atas keduanya, dijerat dengan kasus pelanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan 100 kali cambukan.
Sebagai diketahui hukum pidana tahun 2014 itu mengatur 10 pidana utama, antara lain khamar (miras), maisir (judi), khalwat (pasangan bukan muhrim), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, gadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (gay), dan musahaqah (lesbian).
Dalam kasus EV tersebut yang dieksekusi pada Kamis (4/11/2021) terlihat beberapa kali mengangkat tangan tanda tak kuat dan seketika algojo menghentikan sejenak cambuknya.
Sesaat algojo menghentikan sejenak ayunan rotan yang ditujukan ke bagian belakan tubuh terpidana tersebut, dokter bersama pendamping serta petugas dari Kejari Abdya mempertayakan kesanggupan terhukum.
Dicambukan ke 50 EV terlihat sudah tidak sanggup lagi, atas kejadian itu, pihak petugas menghentikan sementara cambukan dan memanggil terhukum kedua yakni TR untuk menjalani hukuman cambuknya.
Prosesi cambuk bagi TR pun berjalan cukup lama, pasalnya pria beristri tersebut beberapa kali meminta petugas untuk berhenti sejenak.
Setelah dilanjutkan, hingga cambukan ke 100 terlihat darah mulai membasahi baju bagian belakang terhukum.
Begitu turun dari tempat eksekusi, terhukum TR langsung mendapatkan perawatan dari petugas medis, terlihat bagian belakang terhukum memar dan membiru.
Begitu TR turun, terhukum pertama yakni EV kembali dipanggil untuk menuntaskan cambuknya, hingga pada cambukan ke 66 cambuk kembali dihentikan.
Begitu juga di cambukan ke 70 EV kembali mengangkat kedua tangannya, kali ini terlihat janda beranak tersebut mulai menangis.
Dari cambukan ke 70 sampai 100 beberapa kali terhukum mengangkat tangan, hingga selesai terhukum EV terlihat begitu kesakitan, seraya menangis, EV dibopong turun dari panggung.
Setelah selesai, EV juga mendapatkan perawatan dari tim medis yang sudah disediakan di lokasi eksekusi komplek Lapas Kelas IIB Blangpidie, Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten setempat.
Setelah mengikuti hukum cambuk tersebut, kedua terhukum dinyatakan bebas dan kembali kekeluargaan masing-masing.
EV dan TR mendapatkan hukum cambuk tersebut setelah mendapatkan keputusan hukum tetap dengan nomor petikan 10/Jn/2021/MS.Bpd, dari Mahkamah Syariah Blangpidie.(RED).