NOA l Pidie – NJ (19) dan KH (17) 55) dan tiga rekan lainnya ditangkap pihak kepolisian dalam kasus perzinahan. Kedua inisial diatas diketahui merupakan kakak beradik warga Gampong Peunayong Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Berdasarkan keterangan ke pihak kepolisian, kasus yang membuat heboh masyarakat Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh itu diawali pada bulan Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB dimana tersangka NJ Binti JU sedang tidur di dalam kamar.
Sedang asyik tidur, tiba tiba adik kandung tersangka KH menghampiri sembari mengatakan “Kak bersitubuh yok” yang saat itu ditolak oleh NJ.
Mendapatkan penolak, tersangka KH kemudian mengancam dengan menyebut “kalau tidak mau nanti saya bilang sama Teungku Taufik” mendengarkan hal tersebut tersangka NJ bangun dari tempat tidur dan hendak berlari keluar.
Melihat hal itu, tersangka KH memaksa tersangka NJ sehingga terjadinya perzinahan diantara kedua tersangka.
Diketahui, kejadian terakhir dengan tersangka KH terjadi pada bulan Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB ditempat yang sama yaitu dikamar NJ. Tersangka NJ sudah melakukan berzina sebanyak 8 kali dengan tersangka KH yang berawal dari paksaan dan selanjutnya ketagihan.
Pada bulan Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB tersangka KH bersama tersangka M.F masuk ke kamar tersangka NJ dan terjadi perzinahan bergiliran antara NJ, KH dan M.F.
Tidak sampai disitu, pada bulan Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB tersangka MH bersama tersangka KH kembali masuk kedalam kamar tersangka NJ, yang kemudian secara bergantian bercocok tanam dengan tersangka NJ.
Pada bulan November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di kamar tersangka NJ, KH yang mengajak WH masuk ke kamar NJ dan juga melakukan adegan suami istri secara bergantian.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, ayah kandung NJ dan KH, yakni Jailani Usman meminta Adami Bin M. Rasyid untuk menjemput NJ agar dibawa ke rumah sdr Adami di Simpang Tiga.
Masuk ayah NJ itu agar anaknya tidak diusir orang kampung karena melahirkan seorang bayi tanpa adanya ikatan perkawinan.
Kemudian mendengar permintaan tersebut pelapor (Adami) yang merupakan saudara sepupu ayah pelaku datang ke rumah di Gampong Peunayong Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie untuk menanyakan siapakah pelaku yang menghamili NJ.
Setelah didesak, NJ mengakui bahwa yang menghamilinya sampai melahirkan anak adalah laki-laki berjumlah 4 (empat) orang yaitu MH Bin Adami, M.F Bin Lukman, WD Bin Abul Gani dan KH Bin Jailani Usman yang merupaka adik kandungnya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB, ke 4 (empat) orang tersebut diserahkan oleh aparatur Gampong kepada pihak Polsek Peukan Baro untuk diamankan di Mapolsek Peukan Baro guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Pelaku beserta 1 orang perempuan dijemput oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie, untuk dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Pidie guna dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
Dan dari ke 5 (lima) pelaku tersebut mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan perzinahan.(AA).
Editor: Gito Rolis