Cabjari Bakongan Tetapkan Ketua Forkas Aceh Selatan sebagai Tersangka - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / News

Jumat, 3 September 2021 - 17:23 WIB

Cabjari Bakongan Tetapkan Ketua Forkas Aceh Selatan sebagai Tersangka

REDAKSI

NOA | Aceh Selatan – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai Rp 261 juta, Jumat (03/09/2021).

Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky, SH, mengatakan dua tersangka tindak pidana korupsi tersebut berinisial LH dan RY.

Tersangka yang berinisial LH selaku Keuchik Keude Bakongan serta Ketua DPC APDESI Aceh Selatan merangkap sebagai FORKAS Aceh Selatan.

Baca Juga :  PDIP Gelar Baksos Pengobatan Gratis untuk Masyarakat

“Sedangkan tersangka yang berinisial RY merupakan mantan bendahara Gampong Keude Bakongan,” katanya.

Mohamad Risky menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 pagu anggaran dana desa Keude Bakongan senilai Rp 1, 034,952,946. Kedua tersangka LH dan RY mempergunakan anggaran tersebut tidak sesuai yang ditentukan dalam APBG/APBG-P, dan tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi dalam RAB untuk pembangunan fisik.

“Pembangunan fisik tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah Gampong ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, tetapi oleh kedua tersangka dengan jabatannya mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Baca Juga :  Dalam Minggu Ini, Polisi Akan Riilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Mohamad Rizky melanjutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi dugaan kerugian negara senilai Rp 261.000.000 juta, dan kemungkinan akan bertambah dengan menyusulnya laporan hasil perhitungan kegiatan fisik dari tim ahli.

“Atas perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah),” ujar Mohamad Rizky. (RED)

Baca Juga :  Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius

Share :

Baca Juga

News

FOTO: Satu Juta Jemaah Bisa Naik Haji Tahun Ini

News

Dirut TWC Tegaskan Pembatasan Akses Naik Candi Borobudur Bukan untuk Komersialisasi

News

Mau Kuliah di Bandung? Segini Biaya Makan, Kos hingga Naik Angkot

News

Diam Seribu Bahasa Kim Jong-un di Peringatan 110 Tahun Kim Il-Sung

News

FOTO: Ragam Tradisi Perayaan Paskah di Berbagai Negara

News

Babinsa 02 Simeulue Tengah Bantu Petani Buat Saluran Parit

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

News

Resmi dilantik Jadi Sekda Aceh, Pospera Minta Bustami Profesional dan Merakyat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!