NOA | Aceh Selatan – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai Rp 261 juta, Jumat (03/09/2021).
Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky, SH, mengatakan dua tersangka tindak pidana korupsi tersebut berinisial LH dan RY.
Tersangka yang berinisial LH selaku Keuchik Keude Bakongan serta Ketua DPC APDESI Aceh Selatan merangkap sebagai FORKAS Aceh Selatan.
“Sedangkan tersangka yang berinisial RY merupakan mantan bendahara Gampong Keude Bakongan,” katanya.
Mohamad Risky menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 pagu anggaran dana desa Keude Bakongan senilai Rp 1, 034,952,946. Kedua tersangka LH dan RY mempergunakan anggaran tersebut tidak sesuai yang ditentukan dalam APBG/APBG-P, dan tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi dalam RAB untuk pembangunan fisik.
“Pembangunan fisik tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah Gampong ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, tetapi oleh kedua tersangka dengan jabatannya mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Mohamad Rizky melanjutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi dugaan kerugian negara senilai Rp 261.000.000 juta, dan kemungkinan akan bertambah dengan menyusulnya laporan hasil perhitungan kegiatan fisik dari tim ahli.
“Atas perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah),” ujar Mohamad Rizky. (RED)