Home / Aceh Selatan / Hukrim / News

Jumat, 3 September 2021 - 17:23 WIB

Cabjari Bakongan Tetapkan Ketua Forkas Aceh Selatan sebagai Tersangka

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Aceh Selatan – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai Rp 261 juta, Jumat (03/09/2021).

Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky, SH, mengatakan dua tersangka tindak pidana korupsi tersebut berinisial LH dan RY.

Tersangka yang berinisial LH selaku Keuchik Keude Bakongan serta Ketua DPC APDESI Aceh Selatan merangkap sebagai FORKAS Aceh Selatan.

Baca Juga :  Video Antiperang Arnold Schwarzenegger Viral di Medsos Rusia

“Sedangkan tersangka yang berinisial RY merupakan mantan bendahara Gampong Keude Bakongan,” katanya.

Mohamad Risky menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 pagu anggaran dana desa Keude Bakongan senilai Rp 1, 034,952,946. Kedua tersangka LH dan RY mempergunakan anggaran tersebut tidak sesuai yang ditentukan dalam APBG/APBG-P, dan tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi dalam RAB untuk pembangunan fisik.

“Pembangunan fisik tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah Gampong ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, tetapi oleh kedua tersangka dengan jabatannya mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Baca Juga :  Cut Syazalisma Resmi Jabat Sekda Kabupaten Aceh Selatan

Mohamad Rizky melanjutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi dugaan kerugian negara senilai Rp 261.000.000 juta, dan kemungkinan akan bertambah dengan menyusulnya laporan hasil perhitungan kegiatan fisik dari tim ahli.

“Atas perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah),” ujar Mohamad Rizky. (RED)

Baca Juga :  Kunker Sekda Untuk Menyerahkan SK Kepada ASN Berakhir di Aceh Barat

Share :

Baca Juga

News

Wow! Perluasan Distribusi SIDO Bakal Cakup 150 Ribu Grosir

News

Sambangi Pasar Malam, Personel Polsek Susoh Ajak Pengunjung Jaga Kamtibmas

News

Spezia Calcio Vs AS Roma: Gol Telat Tammy Abraham Bawa Srigala Roma menang 1-0 atas Spezia

News

Pemdes Butar Buka Gerai Vaksin, Berikut Jumlah Warga Yang Bisa Divaksinasi

News

Zelensky: Tak Ada yang Hentikan Rusia Kecuali Tambahan Bantuan Senjata

News

Ukraina: Ratusan Juta Warga Eropa Terancam Radiasi Nuklir karena Rusia

News

Pesan Erick Thohir: Tolong Jangan Ada Ego Sektoral di Masing-masing BUMN

News

Undang Ekonom Senior, Mendag Ajak Wujudkan Ekonomi Berkeadilan