NOA | Sigli – Tiga orang diduga pencuri mesin potong kayu dan mesin ketam disebuah Ruko milik Saiful Bahri bin Rusli (43) telah ditangkap Sat Reskrim Polres Pidie, Rabu (13/10/2021).
Ketiganya, Nad (28) warga Gp Pulo Lhoh, Geumpang, Ham (30) warga Gp Blang Teungoh, Tangse, dan Hen (44) warga Gp Asan, Sigli. kini ketiga warga Pidie tersebut harus mendekam di sel Mapolres Pidie.
Berdasarkan keterangan Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Muhammad Rizal, S.E.,S,H, Rabu (13/10/2021) malam menyebutkan, kasus tersebut berawal dari laporan kepala tukang bangunan (Ruko) milik Saiful yaitu Eko Susianto, pada Senin 12 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 wib.
“Ia memberitahukan Saiful, bahwa seng yang telah dipasang diatap lantai dua Ruko miliknya sudah hilang, dibongkar orang,” terang Kasatreskrim.
Mendapat laporan, lanjutnya, Saiful bergegas ke Ruko miliknya yang sedang dalam tahap pembangunan di jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Dayah Bubue, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, untuk memastikan kebenaran laporan Eko Susianto.
Sesampai ditujuan, sambutannya, Saiful Bahri yang warga Gampong Jaja Baroh, Simpang Tiga, tidak melihat lagi mesin potong kayu dan mesin ketam miliknya alias lenyap, sedangkan seng atap yang baru dipasang oleh tukang sudah terbongkar.
“Oleh Saiful meminta kepala tukang (Eko) untuk menanyakan kepada pekerja yang sedang merenovasi sekolah didepan Ruko nya. Eko pun menemui Wahyu, kepala tukang di sekolah tersebut,” terang Kasatreskrim.
Dari informasi Wahyu, terangnya, ianya pernah membeli 1 unit mesin potong kayu dan 1 unit mesin ketam, namun Wahyu tidak mengetahui nama penjualnya. “Dan setelah diperlihatkan copy KTP pelaku Nad oleh Saiful, Wahyu membenarkan indentitas tersebut,” sebut Kasatreskrim.
Lebih lanjut, Saiful bersama Eko selanjutnya membuat laporan ke Polres Pidie Ikhwal kehilangan di Ruko miliknya.
“Dari laporan Saiful didampingi Eko, pada hari itu juga Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit IV Hankam Sat Intelkam Polres melakukan penangkapan Nad,” terang Kasatreskrim.
Atas pengakuan Nad, kata Kasatreskrim, ternyata melibatkan Ham dan Hen. Kini mereka sudah ditangkap, namun dari tempat berbeda.
“Ketiganya sudah ditangkap, namun dari tempat berbeda, sekarang sudah diamankan di Mapolres guna dimintai keterangan lebih lanjut”, jelas Kasatreskrim.
Jelasnya lagi, bersama para tersangka juga disita barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong kayu merk Hitachi warna hijau dan 1 unit mesin ketam warna hijau.
“Pasal yang dilanggar dari kejadian ini, Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana,” tutup Kasatreskrim.(AA)