Home / Pidie

Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:07 WIB

Curi Alat Pertukangan, Tiga Warga Pidie Ditangkap Satreskrim Polres Pidie

REDAKSI

Tiga pelaku pencurian bersama barang bukti diamankan Polres Pidie

Tiga pelaku pencurian bersama barang bukti diamankan Polres Pidie

NOA | Sigli – Tiga orang diduga pencuri mesin potong kayu dan mesin ketam disebuah Ruko milik Saiful Bahri bin Rusli (43) telah ditangkap Sat Reskrim Polres Pidie, Rabu (13/10/2021).

Ketiganya, Nad (28) warga Gp Pulo Lhoh, Geumpang, Ham (30) warga Gp Blang Teungoh, Tangse, dan Hen (44) warga Gp Asan, Sigli. kini ketiga warga Pidie tersebut harus mendekam di sel Mapolres Pidie.

Berdasarkan keterangan Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Muhammad Rizal, S.E.,S,H, Rabu (13/10/2021) malam menyebutkan, kasus tersebut berawal dari laporan kepala tukang bangunan (Ruko) milik Saiful yaitu Eko Susianto, pada Senin 12 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 wib.

Baca Juga :  Wabup Pidie Ikuti Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Menteri ATR/BPN Secara Virtual

“Ia memberitahukan Saiful, bahwa seng yang telah dipasang diatap lantai dua Ruko miliknya sudah hilang, dibongkar orang,” terang Kasatreskrim.

Mendapat laporan, lanjutnya, Saiful bergegas ke Ruko miliknya yang sedang dalam tahap pembangunan di jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Dayah Bubue, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, untuk memastikan kebenaran laporan Eko Susianto.

Sesampai ditujuan, sambutannya, Saiful Bahri yang warga Gampong Jaja Baroh, Simpang Tiga, tidak melihat lagi mesin potong kayu dan mesin ketam miliknya alias lenyap, sedangkan seng atap yang baru dipasang oleh tukang sudah terbongkar.

Baca Juga :  Luapan Air Sungai Peunalom Tangse, Tiga Gampong Terendam

“Oleh Saiful meminta kepala tukang (Eko) untuk menanyakan kepada pekerja yang sedang merenovasi sekolah didepan Ruko nya. Eko pun menemui Wahyu, kepala tukang di sekolah tersebut,” terang Kasatreskrim.

Dari informasi Wahyu, terangnya, ianya pernah membeli 1 unit mesin potong kayu dan 1 unit mesin ketam, namun Wahyu tidak mengetahui nama penjualnya. “Dan setelah diperlihatkan copy KTP pelaku Nad oleh Saiful, Wahyu membenarkan indentitas tersebut,” sebut Kasatreskrim.

Lebih lanjut, Saiful bersama Eko selanjutnya membuat laporan ke Polres Pidie Ikhwal kehilangan di Ruko miliknya.

“Dari laporan Saiful didampingi Eko, pada hari itu juga Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit IV Hankam Sat Intelkam Polres melakukan penangkapan Nad,” terang Kasatreskrim.

Baca Juga :  Deklarasi Menuju Zero Halinar, Pegawai dan WBP Rutan Sigli Berikrar

Atas pengakuan Nad, kata Kasatreskrim, ternyata melibatkan Ham dan Hen. Kini mereka sudah ditangkap, namun dari tempat berbeda.

“Ketiganya sudah ditangkap, namun dari tempat berbeda, sekarang sudah diamankan di Mapolres guna dimintai keterangan lebih lanjut”, jelas Kasatreskrim.

Jelasnya lagi, bersama para tersangka juga disita barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong kayu merk Hitachi warna hijau dan 1 unit mesin ketam warna hijau.

“Pasal yang dilanggar dari kejadian ini, Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana,” tutup Kasatreskrim.(AA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Judi Online

Pidie

Koramil 17/Geumpang Salurkan Sembako Dari Kodam IM Ke Dayah

News

Dandim 0102/Pidie Ikuti Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Sunting Secara Virtual

Pidie

MTQ XXXVI Tingkat Kabupaten Ditutup, Kb.Tanjong Juara Umum

News

Pembukaan Jalan Baru TMMD ke 115 Kodim 0102/Pidie Capai 67 Persen

Pidie

Satgas TMMD ke-119 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Progres Pengerjaan Jelang Penutupan

Daerah

Satgas TMMD ke-119 Kodim 0102/Pidie Mulai Rehab Rumah Nenek Syakinah warga Gampong Beungga

Pemerintah

NGOPI Ajang Silaturahmi Pj Bupati Pidie dengan Tokoh Masyarakat