Home / Aceh Barat Daya / News / Ombudsman

Rabu, 6 Oktober 2021 - 10:07 WIB

Diduga Ada yang Tidak Beres, Bupati Abdya Melapor ke Ombudsman

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh- Akmal Ibrahim yang merupakan orang nomor satu di Kabupaten Aceh Barat Daya datang melaporkan langsung permasalahan di daerahnya ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Saat melapor, Akmal ikut didampingi oleh beberapa orang lainnya yang diterima langsung oleh Dr. Taqwaddin Husin Kepala Ombudsman RI beserta jajaran pada Selasa (5/10).

“Saya datang kesini ingin menyampaikan bahwa, ada dugaan permainan dalam proses penyelesaian masalah hak guna usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Abdya,” sebut Akmal.

Baca Juga :  Kehadiran Ustaz Hanan Attaki Dongkrak Popularitas Daerah

“Saya ingin persoalan ini segera tuntas, Muspida Abdya sudah sepakat untuk segera menyelesaikan masalah ini. Namun ada instansi yang terkesan menghalangi,” jelas Akmal kembali kepada pihak Ombudsman RI Aceh.

Akmal menilai, salah satu instansi vertikal di wilayahnya seperti menghalangi program pemerintah daerah untuk membagikan lahan eks PT. Cemerlang Abadi tersebut kepada warga masyarakat.

Padahal, terang Akmal, wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak digarap oleh perusahaan dan Pemda sendiri sudah tidak memberikan lagi rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Kepala Kantor Kemenkumham Aceh Lantik Pejabat Struktural

Akmal juga menambahkan bahwa, terkait lahan yang menjadi objek permasalahan sudah ada Putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrach) dari Mahkamah Agung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Aceh Dr. Taqwaddin Husin mengatakan bahwa pihaknya siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Insya Allah akan kami bantu menyelesaikan kendala dan hambatan terkait rencana pendistribusian lahan untuk warga, apa lagi ini menyangkut kepentingan publik,” ujar Taqwaddin.

Baca Juga :  Presiden Zelenskyy Serukan Warga Dunia Tunjukan Dukungan pada Ukraina

Ia menambahkan, pihaknya akan turun ke lapangan dan akan membahas bersama kendala dan hambatan yang selama ini terjadi.

“Mungkin kami akan melakukan investigasi lapangan dan kemudian akan meminta klarifikasi pada beberapa pihak terkait, lalu mengadakan rapat koordinasi, yang melibatkan para stakholder terkait masalah ini,” tambahnya.

“Nanti kita akan menggali informasi mendalam, sehingga ada solusi yang tepat yang sesuai aturan dan putusan pengadilan”, kata Taqwaddin mengakhiri pertemuan tersebut. (**)

Share :

Baca Juga

News

Daftar Lengkap Juara Liga Indonesia Sepanjang Masa

News

Rusia Sindir Israel soal Palestina hingga Akses Mariupol Ditutup

News

Pengusaha Desak Perubahan Status Pandemi jadi Endemi

News

Survei Think Tank Australia: Warga RI Percaya Jokowi daripada MbS

News

Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih

News

Panen Mulai Marak, Harga Bawang Merah akan Kembali Normal

News

Sat Resnarkoba Polres Abdya Amankan Lima Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Aceh Selatan

Cabjari Aceh Selatan Di Bakongan Menggelar Program JMS