Home / Aceh Barat Daya

Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:48 WIB

Direktur YLBH-AKA Terpilih Jadi Ketua DPD Perindo Abdya

mm Redaksi

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-AKA) Rahmat S.Sy, C.P.C.LE

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-AKA) Rahmat S.Sy, C.P.C.LE

NOA l Abdya – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-AKA) Rahmat S.Sy, C.P.C.LE ditunjuk menjadi ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Penunjukan Rahmat tersebut oleh ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Perindo Aceh, Tgk. H. Muharuddin berdasarkan hasil musyawarah DPW Perindo Aceh dengan SK Nomor: 016/DPW-PERINDO/Aceh/2021.

Baca Juga :  Didampingi Bhayangkari, Kapolres Aceh Jaya Kunjungi Balita Penderita Bocor Jantung

Kepada awak media, Rahmat mengakui, atas kepercayaan untuk memimpin DPD Perindo Abdya, maka dirinya akan berkerja dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan bangsa dan negara.

Baca Juga :  Jamaluddin Idham Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Aceh

“Insyaallah kami akan melaksanakan tugas demi kemajuan bangsa dan negara, maka dalam hal ini kami mengajak putra putri Abdya yang ingin bergabung untuk menempuh dunia politik dan pemahaman politik,” sebut Rahmat.

Baca Juga :  Empat Dekade SMP Negeri 1 Blangpidie Dimeriahkan Fashion Show Gaun Sampah

Kesempatan ini, katanya, karena putra putri Abdya merupakan generasi penerus dalam mewujudkan Indonesia maju dan khusus kabupaten Abdya.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Barsela Cup III, Polres Abdya Siagakan Personil

Aceh Barat Daya

Hingga Penutupan, Hasrul Hasan Satu-satunya Bakal Calon Ketua yang Mendaftar 

Aceh Barat Daya

Abdul Razak Pimpin Prima DMI Kabupaten Aceh Barat Daya

Aceh Barat Daya

Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah Warga di Babahrot

Aceh Barat Daya

Kabel Menjuntai di Desa Meudang Ara Bukan Milik PLN

Aceh Barat Daya

Sat Samapta Polres Abdya Laksanakan Pengawalan MBG

Aceh Barat Daya

TMMD ke-119 Kodim Abdya Resmi Ditutup 

Aceh Barat Daya

LiPelayanan SIM Satpas Polres Abdya Tutup Dua Hari, Pemohon Diberi Toleransi