Dirlantas Polda Aceh Himbau Pengemudi Tidak Ngebut Saat Keluar Kota - NOA.co.id
   

Home / News

Minggu, 10 Oktober 2021 - 14:05 WIB

Dirlantas Polda Aceh Himbau Pengemudi Tidak Ngebut Saat Keluar Kota

REDAKSI

Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H memantau Sistem ETLE

Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H memantau Sistem ETLE

NOA | Banda Aceh – Hasil penyelidikan Lakalantas yang terjadi pada tanggal 9 Oktober 2021 di Pidie Jaya yang merenggut 4 orang meninggal dunia di TKP, memperlihatkan pengemudi avanza dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya yang mengakibatkan mobil tersebut menabrak Truk Tronton.

Melihat kondisi ini, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH menyampaikan berita duka sedalam dalamnya kepada keluarga korban, dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dan kejadian tersebut jangan terulang kembali.

“Pengemudi ranmor saat akan mendahului kendaraan di depan, agar diperhitungkan jarak aman, sehingga tidak menabrak kendaraan yang datang dari arah depan. Apabila tidak aman, lebih baik Pengemudi membatalkan untuk mendahului kendaraan di depan,” kata Dicky.

Baca Juga :  Pimpinan ALIF: Walikota Banda Aceh Hentikan Menekan Aktivis Peduli Sejarah!

Dikayakan Kombes Dicky, hasil evaluasi kecelakaan Lalulintas selama bulan September tahun 2021, daerah rawan laka lantas adalah jalur Timur (Jalan Medan-Banda Aceh) terutama antara jam 12.00 – 18.00.

“Kepada masyarakat tidak melanggar peraturan lalulintas, karena awal dari kecelakaan lalulintas adalah pelanggaran lalulintas,” kata Kombes Dicky.

Baca Juga :  Adakan Life With BSI Expo, BSI & REI Komitmen Kurangi Backlog di Aceh

Hasil pantauan ETLE, lanjuta Dicky, selama bulan September 2021 telah terjadi lebih dari 21.000 pelanggaran Lalulintas di kota Banda Aceh. “Artinya setiap hari terjadi lebih dari 700 pelanggaran lalulintas di kota Banda Aceh. Tentu angka tersebut tidak termasuk persimpangan Yang tidak terpantau oleh ETLE, tentu angkanya lebih banyak juga,” paparnya.

Apabila nanti, sambungnya, ETLE secara resmi digunakan, maka pelanggar lalulintas wajib menghadiri sidang yang dilaksanakan pada pengadilan negeri Banda Aceh.

“Diperkirakan akan datang 3500 pelanggar lalulintas yang hadir di pengadilan negeri Banda Aceh setiap minggu, apabila ETLE telah diberlakukan,” kata Komber Dicky.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Ajak Pelaku UMKM Daftar Produknya di e-Katalog Lokal, Berikut Caranya:

Sistem ETLE, terangnya, akan selalu memantau setiap ada pelanggaran lalulintas, apabila ada seseorang melanggar kemudian dia melanggar lagi di tempat yang lain, maka ETLE tetap menerbitkan Tilang.

“Kalau dalam satu hari orang tersebut 5x melanggar Lampu Merah atau tidak memakai helm, maka orang tersebut mendapat 5 tilang dalam satu hari. Maka dapat dipastikan pelanggar tersebut akan membayar 5 tilang saat sidang,” tuntas Kombes Dicky.(RED)

Share :

Baca Juga

News

Percasi Gelar Open Turnamen Catur Se Pidie

News

Wamendag Apresiasi Sejumlah Pihak atas Ketersediaan Bahan Pangan di Pasar

News

Sekda Membuka Kegiatan Manasik Haji 

News

Ketua KAJAK Nilai Pj Bupati Pidie Berhasil

News

Sekda Ucap Terima Kasih, Program BEREH di Sekolah Mulai Berjalan Baik

News

PUSDA: Pengunjung Sangat Menikmati PKA-8 Aceh, Ramah Lingkungan

News

Menghabiskan Akhir Pekan di Puncak Geurutee: Pesona Alam Aceh yang Memukau

Hukrim

Kejaksaan Agung kembali Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!