Home / Nasional / News

Selasa, 5 September 2023 - 08:13 WIB

Fachrul Razi Mendesak Mendagri Tito Karnavian Segera Selesaikan Bendera Aceh, Fachrul Razi: DPD RI Akan Fasilitasi Jalan Tengah Agar Bendera Aceh Terwujud

Muzakkir Walad - Penulis Berita

Jakarta – Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 adalah rapat kerja dengan menteri dalam negeri. Rapat kerja membahas beberapa hal yang dipandang penting oleh Komite I.

Pada rapat tersebut dibahas pelaksanaan urusan pemerintahan, Ketua Komite I, Fachrul Razi Mendesak Mendagri Tito Karnavian Segera Selesaikan Bendera Aceh.

” Pak Mendagri Kami Mengingatkan kembali mengenai Bendera Aceh, Saya mendesak agar persoalan Bendera harus segera diselesaikan. Komite I DPD RI akan Fasilitasi Jalan Tengah Agar Bendera Aceh Terwujud,” ujar Fachrul Razi saat Rapat kerja Komite I yang dilaksanakan di Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Suap Kembali Dibuka, Bos PSG Terancam Dipenjara

Rapat Kerja diikuti anggota Komite I DPD RI, dipimpin ketua Komite I Senator Fachrul Razi. Dalam rapat itu, Ketua Komite I mempertanyakan keseriusan Kemendagri terkait Kekhususan Aceh mengenai Bendera.

Baca Juga :  Lahirkan Banyak Womanpreneur, HIPMI Gelar Pemilihan Duta Entrepreneur dengan Hadiah Rp100 Juta

“Sebenar mengenai bendera ini sudah selesai ini, saya harap mengenai bendera ini diselesaikan biar cepat ada jalan tengahnya kalau DPD RI siap mengundang semua pihak terkait pembahasan bendera ini pak Mendagri,” tegas Fachrul Razi.

Status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya diperbolehkannya Aceh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam pemilu di wilayah Aceh dan juga diperbolehkannya Aceh untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.

Baca Juga :  Ketua Komite I DPD RI Kunjungi Rumah Almarhum Imam Masykur, Fachrul Razi: Rakyat Aceh Minta Pelaku Dipecat dan Hukuman Mati

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan DPR lalu mengundangkan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006. Sebagaimana dalam Nota Kesepahaman, UU Pemerintahan Aceh juga mengatur bahwa Aceh berhak memiliki Bendera, Lambang, dan Himne tersendiri yang tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh. (*)

Share :

Baca Juga

News

Kepergok Pemilik, Pencuri Waled Diamankan Polsek Kota Sigli

News

Dibayangi Kecemasan Resesi, Wall Street Dibuka Bertaji

News

Dyah Ajak Perempuan Aceh Kembangkan Spirit Berwirausaha

News

Puncak Sekarang Punya Rest Area Keren, Begini Penampakannya!

News

Tampak Sumringah, Pemain Ganteng Tokyo Verdy Pratama Arhan Jalani Sesi Pemotretannbsp;

News

Tahun Depan Kementerian PUPR Bakal Dikasih Rp98 Triliun, buat IKN Berapa?

News

Rusia Usir 18 Diplomat Uni Eropa dari Moskow

News

Ketua Dekranasda Aceh Apresiasi Kualitas Anyaman Pandan Perajin Aceh Timur, Namun Minta Kuantitas Ditingkatkan