Aceh Selatan – Penolakan dari warga terus berlanjut terkait tukar guling areal pengganti kawasan hutan dengan PT Barumun Agro Sentosa (PT BAS) di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor: 941/Menhut/ 2013, tertanggal 23 Desember 2013 seluas 11.000 hektare.
” Sampai saat ini, masyarakat tetap mengklaim itu adalah lahan mereka yang diwariskan oleh nenek monyang mereka, dan dikelola oleh masyarakat sebelum tukar guling pada tahun 2012 dan dibuktikan dengan tanaman yang usianya sudah puluhan tahun sebelum proses tukar guling terjadi,” Kata seorang warga dalam keterangan yang diterima Noa.co.id, Banda Aceh(4/4/2024).
Menurut penuturan warga, diduga hal ini merupakan proses tukar guling yang syarat dengan kepentingan, karna kebijakan yang sangat merugikan masyarakat, saat proses tukar menukar kawasan masyarakat tidak diberi tahu apalagi ganti rugi.
“Mengingat PT. BAS tersebut berdomisili di padang lawas sumut bukan di Aceh, jangankan untuk lapangan pekerjaan, pajaknya saja kita tidak dapat,”Pungkasnya
Warga juga berharap kepada penegak hukum, satgas mafia tanah serta Kejagung RI untuk mendalami ini dan mengusut tuntas siapa siapa saja yg terlibat.
“Sekarang kami dijadikan kambing hitam dengan dugaan merambah kawasan hutan, sungguh tidak adil ini adalah perampasan hak masyarakat oleh oknum yg berlindung dibalik kebijakan tersebut,” Ujarnya
Dari penuturan warga, terdapat 6 kecamatan yang terdampak akibat proses tukar guling kawasan pada tahun 2012, diantaranya :
Kecamatan Trumon Tengah
1. Ie Jeureuneh
2. Lhok Raya
3. Cot bayu
4. Naca
5. Jambo papeun
6. Ladang rimba
7. Pulo paya
8. Kreung bate
9. Gampong tengoh
10. Gunong kapoe
Kecamatan Trumon Timur
1. Pinto rimba
2. Senebok pusaka
3. Jambo dalem
4. Kapa seusak
Kecamatan Trumon
1. Padang Harapan
2. Seunebok jaya
3. Ie medama
4. Raket
5. Buluhseuma
6. Gampong Tengoh
” Maka akan sangat merugikan masyarakat di Bakongan dan Trumon, Karena sebagian besar yang dijadikan areal pengganti kawasan hutan itu merupakan lahan yang sudah digarap warga sejak puluhan tahun lalu,”Ujarnya
Sambungnya, Masyarakat juga menginginkan agar ini dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan rakyat dan dalam pengakuan warga tersebut, jika mereka sudah cukup menderita saat terjadi konflik senjata di Aceh.
“Kami Masyarakat berharap agar hal ini dilakukan penataan batas dan mengiventarisasi kembali untuk memastikan hak-hak pihak ketiga/masyarakat,” Tutup penuturan dari salah satu warga desa yang terdampak akibat tukar guling kawasan tersebut.
Editor: Amiruddin. MK