Home / Hukrim / Lhokseumawe / News

Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:50 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu – Sabu

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Lhokseumawe- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran Narkotika, dalam pengungkapan itu Polisi meringkus dua tersangka di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan menyita 2.138 gram sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021) mengatakan, dua tersangka yang dibekuk adalah ZK (40) warga Kecamatan Samudera dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Terima Mahasiswa Program MBKM FMIPA USK

Kronologis penangkapan, lanjutnya, tim Opsnal Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, kata Kapolres, pada Jumat (22/10/2021), untuk menangkap tersangka petugas langsung melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan di Dusun Krueng Pase Desa Madan Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Salah Isi BBM Yang Menyebabkan Terbakarnya Mobil di SPBU Batoh

“Setelah tiba di lokasi tersebut, tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penangkapan ZK dan MZ. Selain itu, tim kita juga menyita barang bukti dua bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta dua unit hp milik tersangka,” ujarnya

Kapolres Lhokseumawe menambahkan, pengakuan tersangka kepada petugas, barang tersebut diperoleh dari MI yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku, jika berhasil menjual barang dimaksud mendapatkan upah Rp 2 juta dari MI. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” jelasnya.

Baca Juga :  Bank Aceh Meureudu Salurkan Zakat Mal melalui Baitul Mal Pidie Jaya

Terhadap tersangka, sebut AKBP Eko Hartanto, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar. (**)

Share :

Baca Juga

News

INFOGRAFIS: Fakta-fakta Pesawat Boeing 737 Jatuh di China

News

Bertemu Pengurus SPS, Menkominfo Budi Arie Tegaskan Dukung Ekosistem Pers yang Sehat

News

Dukung Pengusaha UKM Naik Kelas, Radio Trijaya Gelar Webinar, Daftar di Sini!

News

FOTO: Pemilu Prancis di tengah Bayang-bayang Invasi Rusia ke Ukraina

News

Putin Uji Rudal Balistik Antarbenua Baru, Pamer Tak Ada Tandingannya

News

Apartemen dengan Hotel Boutique Pertama di Bintaro, Intip Fasilitasnya

News

Bahlil Tegaskan Investasi LG Rp142 Triliun Libatkan Pengusaha Lokal

News

Kepala BKA: Pelantikan dan Pergeseran Pejabat adalah Momentum Reformasi Birokrasi