Gelapkan Sepeda Motor, Polisi Baru Amankan Pelaku di Bireuen - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / News

Jumat, 29 Oktober 2021 - 20:20 WIB

Gelapkan Sepeda Motor, Polisi Baru Amankan Pelaku di Bireuen

REDAKSI

NOA | Aceh Besar – Satreskrim Polres Bireuen bersama Polsek Jaya Baru Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Bireuen, Selasa (26/10/2021).

MR (23) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/11/VI/2021/SPKT/Polsek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 05 Juni 2021 sehingga dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 02 / VI / RES. 1.11 / 2021 / Unit Reskrim.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Jaya Baru Iptu Hardi, SH mengatakan MR menggelapkan sepeda motor jenis Honda Beat BL 4795 JG milik Silvia Anggraini (26) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh.

Baca Juga :  Babinsa 02 Simeulue Tengah Bantu Petani Buat Saluran Parit

“Awalnya pelaku mendatangi kantor tempat korban bekerja di Gampong Lamteumen Timur, Senin (31/5/2021) untuk meminjam sepeda motor pada korban dengan alasan hendak mengambil baju dirumahnya di Gampong Surien. Karena pelaku mengatakan akan ke Bireuen,” kata Iptu Hardi.

Setelah sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku, kemudian ditunggu hingga 12 jam tidak ada kabar berita dari pelaku. Korban ke esokan harinya mencoba menghubungi keluarga di Bireuen dan mendapat kabar bahwasannya ada melihat pelaku di Bireuen selama ini dan korban pun melaporkan ke Polsek Jaya Baru, jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Anggaran Bansos Ditambah Jadi Rp431,5 Triliun, Ada BLT Apa Saja?

Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban tentang perkara penggelapan, unit Reskrim Polsek Jaya Baru mengeluarkan DPO dan DPB terhadap pelaku, tambah Iptu Hardi.

Setelah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang dan Daftar Pencarian Barang yang telah disebarkan ke seluruh Polres jajaran Polda Aceh, maka kami mendapatkan informasi bahwa pelaku MR beserta barang bukti berada di wilayah hukum Polres Biruen, ucap Iptu Hardi lagi.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti, maka kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bireuen sehingga pelaku berhasil diamankan dirumah kakaknya di gampong Pulo Blang, Bireuen. Saat itu pelaku sedang tertidur, dan langsung dibawa ke Polres Bireuen beserta sepeda motor yang sudah dipasang nopol palsu BL 6880 ZK,” sebut Mantan Kasubbag Humas Polresta Banda Aceh ini.

Baca Juga :  Selamat Kepada Achmad Marzuki, JPMA: Siap Mengawal dan Mendukung Pj Gubernur Aceh

Selama dalam pencarian, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku selalu berpindah – pindah tempat persembunyian, dan ini yang menjadikan kendala bagi kami dalam melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan juga.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan pasal 372 KUHP, pungkas Iptu Hardi. []

Share :

Baca Juga

News

Diduga Kelelahan, Pawang Boat Asal Rawa Pidie Meninggal Dunia

News

Badai Megi dan Tanah Longsor Landa Filipina, 25 Orang Tewas

News

Kepala Desa Sipekas Diduga Tutupi Parit Kebun Masyarakat Dengan Tanah

News

4 Tahun Berjalan, Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Mencapai 42 Ribu Kantong Darah

News

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengapresiasi kinerja Tim Gabungan  

News

VIDEO: Malaysia Izinkan Bazar Ramadan Digelar Lagi usai Pandemi

News

Semua Peserta MTQ Korpri Aceh Memenuhi Syarat Tampil

News

Lebihi Target, ASN Dinas PUPR Kumpulkan 75 Kantong Darah