Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, MN Diringkus Polisi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / News

Jumat, 17 September 2021 - 22:47 WIB

Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, MN Diringkus Polisi

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap MN (52) warga Aceh Barat Daya di rumah kos kawasan Lamlugob, Banda Aceh, Kamis (15/9/2021).

MN melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Saiful Bahri yang berjanji dapat mengurus untuk memenangkan proyek pekerjaan pembangunan taman sekolah SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.

“MN ditangkap oleh personel Unit Pidum) disebuah rumah kos di Banda aceh kemarin sore. Ianya dilaporkan oleh korban karena pernah menjanjikan untuk memenangkan pengurusan proyek pembangunan taman sekolah SMU di Aceh Selatan, namun hal tersebut tidak dilakukan akan tetapi uang korban sebesar Rp. 20 juta telah diterimanya,” sebut Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK.

Baca Juga :  Dua Atlit Taekwondo Simeulue Berhasil Raih Dua Mendali Perunggu di Ajang Popda Aceh Barat

Ketika ditanyakan, uang yang diterima oleh pelaku dipergunakan untuk apa, Kasatreskrim mengatakan pelaku mempergunakan uang untuk keperluan pribadi pelaku.

Baca Juga :  Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

AKP Ryan menjelaskan korban dan pelaku sudah saling kenal, dan saat adanya proyek pembangunan taman di SMU Kluet Selatan, pelaku MN menjanjikan kepada korban dapat memenangkan tender proyek tersebut dengan memberikan imbalan senilai Rp. 20 juta. Akan tetapi proyek tersebut ternyata tidak diperoleh oleh korban sebagai pemenangnya.

Baca Juga :  Pariwisata Indonesia Bangkit, Investasi di Teknologi Amat Penting

“Saat memberikan uang tersebut, keduanya turut menandangani kwitansi sebagai bukti pengurusan, dan ini telah kita sita sebagai barang bukti perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan polisi polisi LPB / 453 / X / YAN.25 / 2019/ SPKT tanggal 18 Oktober 2019,” jelas Kasatreskrim lagi.

Untuk pelaku MN, saat ini mendekam disel tahanan Polresta banda Aceh dan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP, pungkas AKP Ryan. []

Share :

Baca Juga

Polem Muda Ahmad Yani Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Mualem

Banda Aceh

Polem Muda Ahmad Yani Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Mualem
Kadis DPMG, Tuha Peut Harus Bersinergi Dalam Membangun Gampong

News

Kadis DPMG, Tuha Peut Harus Bersinergi Dalam Membangun Gampong
Operasi Zebra Seulawah, Lantas Polres Aceh Singkil Himbau Masyarakat Ikut Vaksinasi

News

Operasi Zebra Seulawah, Lantas Polres Aceh Singkil Himbau Masyarakat Ikut Vaksinasi
Dandim 0102/Pidie Kunjungi Kotis TMMD ke 115 Trieng Cudo Tiro

News

Dandim 0102/Pidie Kunjungi Kotis TMMD ke 115 Trieng Cudo Tiro
Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali

Nasional

Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali
Wujudkan Layanan Kesehatan Baik, Perlu Kontribusi Semua Pihak

News

Wujudkan Layanan Kesehatan Baik, Perlu Kontribusi Semua Pihak
Camat Kuala Baru : Kami tidak memberontak,  ini menjadi ancaman serius bagi nyawa warga yang melintas   

Daerah

Camat Kuala Baru : Kami tidak memberontak,  ini menjadi ancaman serius bagi nyawa warga yang melintas  
Sekda Aceh Tinjau Kondisi Terbaru Jalan Trumon – Singkil

News

Sekda Aceh Tinjau Kondisi Terbaru Jalan Trumon – Singkil