NOA | Banda Aceh – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap MN (52) warga Aceh Barat Daya di rumah kos kawasan Lamlugob, Banda Aceh, Kamis (15/9/2021).
MN melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Saiful Bahri yang berjanji dapat mengurus untuk memenangkan proyek pekerjaan pembangunan taman sekolah SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.
“MN ditangkap oleh personel Unit Pidum) disebuah rumah kos di Banda aceh kemarin sore. Ianya dilaporkan oleh korban karena pernah menjanjikan untuk memenangkan pengurusan proyek pembangunan taman sekolah SMU di Aceh Selatan, namun hal tersebut tidak dilakukan akan tetapi uang korban sebesar Rp. 20 juta telah diterimanya,” sebut Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK.
Ketika ditanyakan, uang yang diterima oleh pelaku dipergunakan untuk apa, Kasatreskrim mengatakan pelaku mempergunakan uang untuk keperluan pribadi pelaku.
AKP Ryan menjelaskan korban dan pelaku sudah saling kenal, dan saat adanya proyek pembangunan taman di SMU Kluet Selatan, pelaku MN menjanjikan kepada korban dapat memenangkan tender proyek tersebut dengan memberikan imbalan senilai Rp. 20 juta. Akan tetapi proyek tersebut ternyata tidak diperoleh oleh korban sebagai pemenangnya.
“Saat memberikan uang tersebut, keduanya turut menandangani kwitansi sebagai bukti pengurusan, dan ini telah kita sita sebagai barang bukti perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan polisi polisi LPB / 453 / X / YAN.25 / 2019/ SPKT tanggal 18 Oktober 2019,” jelas Kasatreskrim lagi.
Untuk pelaku MN, saat ini mendekam disel tahanan Polresta banda Aceh dan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP, pungkas AKP Ryan. []