Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:06 WIB

Gubernur Aceh Minta Menkominfo Blokir PUBG dan Game Judi Online Lainnya

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT., meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk memblokir situs game Playerunknown’s Battleground (PUBG) dan sejenisnya, mengingat semakin maraknya penggunaan game PUBG dan Game judi online di kalangan masyarakat Aceh.

Permintaan itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif. Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga :  Pencairan Insentif Imum Mukim Menunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri

Dalam salah satu surat yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 5 Oktober 2021 itu, dijabarkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media Internet dan media sosial yang hukumnya haram. “Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” demikian bunyi poin lain dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh.

Baca Juga :  Sekda Sapa Peserta Zikir dari SLBN Kebayakan

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa semakin maraknya penggunaan game PUBG dan Game judi online dikalangan masyarakat Aceh saat ini, telah menjadi keresahan/kekhawatiran bagi Pemerintah, Ulama dan masyarakat.

Baca Juga :  Tinjau RLH di Blangkejeren, Dyah Inginkan Peningkatan Mutu Hidup Penerima Manfaat

“Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan Game Judi Online sebagai tindak lanjut penerapan dari Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” demikian bunyi surat tersebut. []

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Dalam Sehari, Sekda Aceh Kunjungi 14 SMA Terpencil di Simeulue

Banda Aceh

APAM : Tolak Wacana DPRA Skema Pembagian Doka 80:20 Persen Rugikan Rakyat dan Kabupaten/Kota

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Ikut Bersyukur Jasad Eril Ditemukan, Serukan Masyarakat Kirim Doa

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Aceh Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Jokowi Instruksikan Jangan Persulit Masuknya Investasi

Pemerintah Aceh

Sambut Hari Besar Islam, Pemerintah Aceh Tambah Libur ASN Dua Hari Setelah Hari Raya Idul Adha

Pemerintah Aceh

Buka Aceh Travel Mart 3.0, Pemerintah Aceh Targetkan 2,5 juta Wisatawan

Pemerintah Aceh

Sepekan Kunker Secara Marathon Keliling Aceh

Pemerintah Aceh

Ketua dan Pengurus DWP BPPA Dikukuhkan