Home / Hukrim / Pidie

Jumat, 24 Desember 2021 - 17:28 WIB

Gunakan Dana BUMG Untuk Kepentingan Pribadi, Keuchik Desa Blok Bengkel Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka

REDAKSI - Penulis Berita

Ashrien bin (alm) Adnan Ali sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana  korupsi  dalam  pengelolaan dana desa tahun 2016–2019

Ashrien bin (alm) Adnan Ali sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2016–2019

NOA | Pidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan Keuchik Desa Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,  Ashrien bin (alm) Adnan Ali sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana  korupsi  dalam  pengelolaan dana desa tahun 2016–2019.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto, SH. M.Hum dalam rilisnya, Jum’at (24/12/2021) menyebutkan, pada  hari  Jum’at tanggal  24 Desember  2021 sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya telah melakukan  penetapan  tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2016–2019 di Desa Blok Bengkel, Kota Sigli.

“Penetapan tersangka terhadap Ashrien bin (alm) Adnan Ali ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai  tersangka,” kata Gembong Priyanto.

Baca Juga :  WBP Kurang Mampu Rutan Kelas IIB Sigli Peroleh Bankum Gratis

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sekira pukul 15.00 wib pada hari Jum’at (24/12/2021) tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Pidie.

“Tersangka selaku Keuchik melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan  Gampong dengan cara antara lain, melakukan penarikan/pencairan, penyimpanan, penguasaan, penggunaan serta pendistribusian dana yang bersumber dari keuangan APBG tanpa mengikuti ketentuan hukum tentang pengelolaan keuangan Desa/Gampong,” jelas Kajari.

Dimana, sambung,  setelah dilakukan penarikan dana oleh bendahara Desa, dana tersebut langsung diambil oleh tersangka dan digunakan sesuai dengan keinginan tersangka. “Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik ditemukan volumenya tidak sesuai dengan dokumen desain RAB/gambar bangunan,” kata Kajari Gembong Priyanto.

Baca Juga :  Pesona Taman Krueng Baro, Daya Tarik Baru Warga Kota Sigli

Selain itu, katanya, adanya kelebihan dana yang ditarik oleh tersangka tidak menyetorkannya kembali ke kas RKUG, akan tetapi dikuasai dan digunakan untuk kepentingan terangka. “Terangka tidak menyetor   terhadap pajak PPN, PPH, dan pajak galian C serta menggunakan dana Badan Usaha Milik Gampong (BMUG) untuk kepentingan pribadi,” terang Kajari.

Pada kesemoatan itu, Kajari Gembong Priyanto juga memaparkan, berdasarkan hasil audit tim inspektorat Kabupaten Pidie dengan Nomor : 700/35/LHAPKN- IK/2021 tanggal 30 September 2021 tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas kasus itu tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp274.863.007,75,- (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh rupiah koma tujuh puluh lima sen).

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pidie Tangkap Agen Togel

“Atas perbuatan tersangka diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkas Kajari Gembong Priyanto.(AA).

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kajari Jantho, Bidik Korupsi Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Peternakan Aceh

Pidie

Peserta Ujian SKD CPNS Pidie Wajib Swab PCR atau Rapid Test Antigen

Pidie

Polres Pidie Amankan Dua Pencuri Besi

News

Kodim 0102/Pidie dan Polres Pidie Patroli Bersama Himbau Masyarakat Hentikan Ilegal Minning

Pidie

Jembatan Kembar Ceurieh, Delima Terkesan Mubazir

News

Pj Bupati Pidie Pimpin Upacara Pembukaan TMDD Ke 115 TA.2022 0102/Pidie Kodim

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Pidie

Rehab Rekon Tangse Pasca Banjir Butuh Anggaran 20 Miliar