NOA | Banda Aceh – Komisi Informasi (KI) Pusat telah menyelesaikan dan menuntaskan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021. Hasilnya, Aceh menempati urutan ketiga terbaik tingkat Nasional bersama dengan Provinsi Bali dan Kalimantan Barat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi dalam rilis yang disiarkan Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Jumat (17/09/2021) malam.
Arman menyampaikan bahwa Aceh memperoleh nilai 80, di atas nilai rata-rata nasional sebesar 71,37. “Hasil IKIP ini diperoleh setelah dilakukan pertemuan Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum/National Assesment Council ),” ujar Arman.
Dia menjelaskan, NAC Forum adalah sarana untuk analisis hasil penilaian IKIP 2021 oleh para Informan Ahli Pusat dan Informan Ahli Daerah juga Pokja (Kelompok Kerja) KI Pusat dan KI Provinsi. “Hasil analisis data IKIP, penetapan nilai IKIP secara Nasional Tahun 2021 sebesar 71,37 yang diumumkan o1eh KI Pusat kepada publik, Jumat 17 September 2021 di ICE BSD Tangerang Selatan Banten,” kata Arman.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 yang berlangsung selama satu tahun itu, telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 10 tahun pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Dengan adanya hasil IKIP Nasional 202I, maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Perolehan prestasi Aceh di bidang Keterbukaan Informasi publik ini, menurut Arman harus diberi apresiasi. “Berkat dukungan dan kerjasama berbagai pihak, Aceh telah menunjukkan prestasi dan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik di Aceh dan tingkat Nasional,” kata Arman.
Disamping itu, komitmen pimpinan daerah, baik itu Gubernur maupun DPRA yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik juga disebut patut diberi apresiasi.
Arman juga menyebutkan bahwa nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37, menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air berada pada kondisi sedang. Menurutnya, nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 Provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 IA Nasional yang memberikan indeks 68,54, penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember.
Dijelaskan, pelaksanaannya IKIP mengukur tiga aspek penting secara bersamaan. Pertama, dapat mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP, maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Selain itu ditambahkan, bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. “Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya,” ujarnya.
Arman menambahkan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik atau good governance. “Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” katanya.
Ditambahkan, bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dengan demikian, pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Arman berharap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh dapat terus ditingkatkan, terutama di Kabupaten/Kota. Salah satu indikator yang rendah dalam IKIP di Aceh adalah dukungan anggaran untuk Komisi Informasi Aceh. Selain itu, menurut Arman, perlu dilakukan komunikasi dan kolaborasi yang lebih intens dengan berbagai pihak. “Kami berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh, agar transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik menjadi semangat bersama dalam membangun Aceh,” ujarnya.(zah)