NOA | Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan 2 (dua) buah berkas perkara terhadap 4 (empat) orang Tersangka, dan Sejumlah 131 (seratus tiga puluh satu) Barang Bukti berupa dokumen atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017 dari Penyidik Polda Aceh.
Kajari Jantho Rajendra D Wiritanaya. S.H , melalui Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryadi, S.H dalam keterangan tertulis diterima NOA.co.id menjelaskan, ini masih proses tahap 2 dua yang di lakukan bertempat di ruang Kejaksaan Negeri Aceh Besar Selasa tanggal 8 Februari 2022.
Bahwa adapun 4 (empat) orang tersangka yaitu inisial AH (58 tahun) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, dan IPS (52 tahun) merupakan PPTK pada Dinas Peternakan Aceh.
Deddy Maryadi, S.H juga menyebutkan sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/31/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS dan tersangka inisial KW (43 tahun) merupakan Direktur CV. Menara Company dan SY (54 tahun) merupakan Pelaksana Lapangan CV. Menara Company.
Seterusnya sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/33/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS, bahwa pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia untuk pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor sapi bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
Adapun Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, Rekanan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
Lanjut Deddy, bahwa perbuatan para tersangka AH (58 tahun) dan IPS (52 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan para Tersangka KW (43 tahun) dan SY (54 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Untuk selanjutnya kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Klas IIB kaju Aceh Besar”. Tutupnya Deddy Maryadi, S.H. (**)