Banda Aceh – Penggeledahan di kantor Badan Reintegrasi Aceh terkait dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15 miliar lebih, di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P 2023.
“Kegiatan dilakukan untuk mencari dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan di Badan Reintegrasi Aceh,”Kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada NOA.co.id, Rabu 15 Mei 2024.
Sambungnya, Ali mengatakan jika hal tersebut sangat perlu dalam rangka pendalaman terkait penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital yang dapat disita, yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.
“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan untuk kepentingan pendalaman atas penyimpangan guna pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P),”Ujarnya
Diketahui, saat penggeledahan, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap 1 (satu) Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh Telah melaksanakan ekpose Pada hari Rabu 08 Mei 2024 terkait Penyelidikan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA- P) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 15.713.864.890,- (lima belas miliar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).
Editor: Amiruddin. MK