Home / Banda Aceh

Senin, 4 September 2023 - 08:33 WIB

Kasus Siswa Modal Bangsa Diduga Dikeroyok Hingga Pendarahan: PUSDA minta Segera Proses Hukum

Tim Redaksi - Penulis Berita

Banda Aceh – ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) heri Safrijal SP. MTP minta KPAI Agar mengawal kasus pengeroyokan Seorang siswa SMA Modal Bangsa Aceh diduga mengalami pendarahan pada bagian kepala seusai dikeroyok kakak kelas setelah mengikuti kegiatan rutin pengajian di Musalla asrama sekolah. Menyikapi kajadian itu, heri meminta kasus tersebut wajib diusut tuntas dan terbuka juga proses harus berjalan.

“Mengutuk keras kasus ini, terutama korban bullying hingga pendarahan pada bagian kepala. Faktor terbesar anak korban bullying selain fisik adalah psikis, terutama jika kejadian berulang kali dilakukan,” jelas heri, senin (04/09/2023).

Baca Juga :  Berhasil Memajukan Kota Banda Aceh, MAA Apresiasi Aminullah-Zainal

Heri juga mantan Sekjend BEM USK mengatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus mengawal dan mengawasi serta berkoordinasi dengan Instansi terkait kasus tersebut. Dan apabila dalam kasus ini terdapat campur tangan yang diduga pihak oknum sekolah untuk dapat ditindak tegas dan juga dengan tegas kita meminta Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera menyelidiki siapa aktor di belakang kasus ini agar terungkap jelas.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi E Catalog Lokal Dinas Koperasi dan UKM Aceh Gandeng HIPMI dan BPBJ Setda Aceh

“KPAI harus melakukan pengawasan kasus ini dengan berkoordinasi UPTD setempat, aparat penegak hukum dan juga Dinas Pendidikan terutama sekolah yang bersangkutan. Apabila dalam hal ini ada campur tangan oknum guru, harus ditindak secara tegas,” kata heri

Heri juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar kasus ini benar-benar diselaikan dengan tuntas, Supaya menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi kejadian seperti ini terhadap anak Aceh yang masih dalam tahap belajar.

Kita berharap, proses hukum dalam kasus ini mengedepankan prinsip sistem peradilan anak. Terlebih, kata dia, jika terduga pelaku adalah anak di bawah umur yang merupakan kakak kelas korban diatasnya satu tingkat.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat, Begini Persoalannya

“Perlu diperhatikan prinsip SPPPA (sistem peradilan pidana anak) dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terutama pada anak saksi dan pada anak pelaku,”

Kajadian seperti ini harus menjadi perhatian dan kepedulian kita bersama, terlebih dahulu dari pihak kedua orang tua yang wajib menjaga, menasehati dan mengontrol anak-anaknya dimanapun mereka berada,tutup heri.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

KMPA Mendukung PT BMU Harus Tetap Berdiri Untuk Peningkatan PAD

Banda Aceh

IPELMASRA  Sesalkan Statmen IPNR terkait Diskreditkan Perempuan sebagai Pemimpin

Banda Aceh

Tuan Guru Bajang: Kalau Mau Tahu Aceh Datanglah ke Aceh

Banda Aceh

CEO PT. Atjeh Media Group, Jabat Ketua SPS Aceh

Banda Aceh

Aktivis Aceh : Aminullah Usman Nomor urut 1 Maju DPR RI 2024 Salah Satu Kepercayaan Penuh DPP PAN

Banda Aceh

Komda LP-KPK Aceh, Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Banda Aceh

FPA Dukung Polresta Ungkap Pelaku Kejahatan Prostitusi Online

Banda Aceh

Operasi Patuh Seulawah 2022 Digelar, Masyarakat Diminta Tertib Berlalu Lintas