Kasus Siswa Modal Bangsa Diduga Dikeroyok Hingga Pendarahan: PUSDA minta Segera Proses Hukum - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 4 September 2023 - 08:33 WIB

Kasus Siswa Modal Bangsa Diduga Dikeroyok Hingga Pendarahan: PUSDA minta Segera Proses Hukum

REDAKSI

Banda Aceh – ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) heri Safrijal SP. MTP minta KPAI Agar mengawal kasus pengeroyokan Seorang siswa SMA Modal Bangsa Aceh diduga mengalami pendarahan pada bagian kepala seusai dikeroyok kakak kelas setelah mengikuti kegiatan rutin pengajian di Musalla asrama sekolah. Menyikapi kajadian itu, heri meminta kasus tersebut wajib diusut tuntas dan terbuka juga proses harus berjalan.

“Mengutuk keras kasus ini, terutama korban bullying hingga pendarahan pada bagian kepala. Faktor terbesar anak korban bullying selain fisik adalah psikis, terutama jika kejadian berulang kali dilakukan,” jelas heri, senin (04/09/2023).

Baca Juga :  Berhasil Memajukan Kota Banda Aceh, MAA Apresiasi Aminullah-Zainal

Heri juga mantan Sekjend BEM USK mengatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus mengawal dan mengawasi serta berkoordinasi dengan Instansi terkait kasus tersebut. Dan apabila dalam kasus ini terdapat campur tangan yang diduga pihak oknum sekolah untuk dapat ditindak tegas dan juga dengan tegas kita meminta Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera menyelidiki siapa aktor di belakang kasus ini agar terungkap jelas.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi E Catalog Lokal Dinas Koperasi dan UKM Aceh Gandeng HIPMI dan BPBJ Setda Aceh

“KPAI harus melakukan pengawasan kasus ini dengan berkoordinasi UPTD setempat, aparat penegak hukum dan juga Dinas Pendidikan terutama sekolah yang bersangkutan. Apabila dalam hal ini ada campur tangan oknum guru, harus ditindak secara tegas,” kata heri

Heri juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar kasus ini benar-benar diselaikan dengan tuntas, Supaya menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi kejadian seperti ini terhadap anak Aceh yang masih dalam tahap belajar.

Kita berharap, proses hukum dalam kasus ini mengedepankan prinsip sistem peradilan anak. Terlebih, kata dia, jika terduga pelaku adalah anak di bawah umur yang merupakan kakak kelas korban diatasnya satu tingkat.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat, Begini Persoalannya

“Perlu diperhatikan prinsip SPPPA (sistem peradilan pidana anak) dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terutama pada anak saksi dan pada anak pelaku,”

Kajadian seperti ini harus menjadi perhatian dan kepedulian kita bersama, terlebih dahulu dari pihak kedua orang tua yang wajib menjaga, menasehati dan mengontrol anak-anaknya dimanapun mereka berada,tutup heri.

Share :

Baca Juga

Sekda Hadiri Acara Serahterima Jabatan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh

News

Sekda Hadiri Acara Serahterima Jabatan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh
Bimbel Gratis di Satpas, Begini Penjelasan Kasat Lantas 

News

Bimbel Gratis di Satpas, Begini Penjelasan Kasat Lantas 
Sarapan dengan Sandiaga Uno, Menkes Singapura: Indonesia Sangat Menakjubkan

News

Sarapan dengan Sandiaga Uno, Menkes Singapura: Indonesia Sangat Menakjubkan
Gubernur Aceh: Kembali ke Fitrah, Tingkatkan Etos Kerja

News

Gubernur Aceh: Kembali ke Fitrah, Tingkatkan Etos Kerja
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih

News

Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
PRJ 2022 Kembali Digelar di Kemayoran, Bidik Total Transaksi Rp7 Triliun

News

PRJ 2022 Kembali Digelar di Kemayoran, Bidik Total Transaksi Rp7 Triliun
Pesta Miras, Tujuh Wanita Aceh Diamankan

Hukrim

Pesta Miras, Tujuh Wanita Aceh Diamankan
Pj Bupati Nagan Raya Tutup Gelar TTG ke-25

Daerah

Pj Bupati Nagan Raya Tutup Gelar TTG ke-25