Home / News

Minggu, 26 September 2021 - 11:54 WIB

Kasus Tokopika Digantung, Akmal Desak Kajari Abdya Dicopot

REDAKSI - Penulis Berita

Akmal Al-Qarasie, Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Abdya

Akmal Al-Qarasie, Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Abdya

NOA | Abdya – Pengadaan aplikasi toko online Tokopika plot anggaran di Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada tahun 2020 dengan anggaran mencapai Rp 1,3 miliyar lebih itu diduga terjadi mark-up harga yang cukup tinggi, dan menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Terkait hal tersebut, Akmal Al-Qarasie yang merupakan Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Abdya menilai tidak ada alasan bagi Kajari Abdya untuk tidak menetapkan PPK dan Penyedia Tokopika tersebut sebagai tersangka.

“Kabarnya juga Kejari Abdya telah memperoleh temuan kerugian negara sejumlah Rp 500 juta. Selain PPK dan Penyedia sebagai tersangka, juga dalang di balik pengadaan Tokopika ini harus ikut di tangkap dan diperiksa,” tegas Akmal, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga :  Setelah Terima Dari Kapolda Aceh, "Kabid Humas Sosialisasikan DIPA RKA-K/L T. A 2022 Untuk Satker Bidhumas"

Lebih lanjut, Akmal dalam rilis yang diterima media NOA.co.id menyebutkan, pada Mei 2021 lalu, Kajari Abdya Nilawati mengatakan telah melakukan ekpose ke tingkat penyidikan terkait kasus aplikasi toko online ini.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya telah menemukan temuan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, seharusnya kajari Abdya sudah mengantongi nama-nama untuk di tetapkan sebagai tersangka seperti PPK dan Penyedia,” kata Akmal.

Baca Juga :  Polsek Blang Mangat Mobilisasi Santriwati dan Mahasiswa Ikut Vaksinasi

Lanjut Akmal menilai kasus tersebut terkesan di gantung, sehingga memaksa pihaknya untuk segera akan menyurati Kajati Aceh untuk mencopot Kajari Abdya apa bila kasus ini tidak diungkapkan secepatnya.

“Karena bagi saya hukum di Aceh Barat Daya harus menjadi panglima, konsep equality before the law harus ada di intansi penegak hukum kita, karena setiap kita mempunyai hak yang sama di mata hukum, hukum tidak memandang bulu, mau itu pejabat, pengusaha dan rakyat jelata, kalau memang pengadilan memutuskan mereka bersalah, wajib dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia,” tegas Akmal.

Baca Juga :  Aksi Donor Darah ASN BKA Kembali Lebihi Target

Mengenai spanduk yang beredar di pusat kota Blangpidie untuk copot kajari Abdya mengatasnamakan SEMMI, Akmal sebagai ketua Umum membenarkan hal tersebut. Karena di tengah pandemi seperti ini agak sulit untuk pihaknya turun kejalan melakukan aksi.

“Hal ini kami lakukan atas dasar Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan,” terang Akmal. (RED)

Share :

Baca Juga

News

Neraka Azov vs Chechen di Mariupol hingga Turki Buka Suara soal NATO

News

Baru 11,46 Juta Orang Lapor SPT Pajak, Pelaporan Online Capai 96%

News

Rayakan HUT DKI Jakarta, Apical Group-Pemprov DKI Tanam 3.000 Mangrove

News

Ancam Real Madrid, Kylian Mbappe Disebut Pilih Gabung Barcelona

News

Sekda Minta Jajaran Dukcapil di Aceh Sempurnakan Pencatatan Adminduk

News

Biden Gelar Pertemuan dengan Pemimpin ASEAN Bulan Depan

News

Digiasia Jadi Perusahaan FaaS Pertama di Indonesia

News

BEI Akan Luncurkan Produk Investasi Baru, Ini Keuntungan Utamanya