Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional / News

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:12 WIB

Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya

REDAKSI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (NOA.co.id/HO/Puspenkum Kejagung RI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (NOA.co.id/HO/Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sectoral. Tidak hanya itu, Alexander juga menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervise.

“Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid,” ucap Harli dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor berita NOA.co.id, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.

Baca Juga :  Empat Jam Lebih Hayut, Balita 3,5 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Menurut Harli, selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervise,” kata Harli.

Sambungnya, Kejaksaan selama ini terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

“Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Minta Mafia Minyak Goreng Diberantas, Jokowi: Saya Tak Mau Ada yang Bermain-main!

“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.” Tutupnya.

Sebelumnya, dilansir dari Tempo.co, Senin (1/7/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan adanya permasalahan antara aparat penegak hukum dalam urusan pemberantasan korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lembaganya kerap sulit berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Angkatan 603 Kejaksaan RI Gelar Bakti Sosial

Alex mengatakan masih ada ego sektoral yang menghambat kerja sama antarlembaga yang sama-sama menangani kasus korupsi. Khususnya, kata dia, jika ada anggota kepolisian atau kejaksaan yang kemudian ditangkap KPK.

“Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi, supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” kata Alex dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Masuki Bulan Ketujuh, Donor Darah Rutin ASN Pemerintah Aceh Selama Tahun 2022 Capai 8.016 Kantong

Hukrim

Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

News

229 Hari Pelaksanaan, Sebanyak 101.152 Orang Divaksin Covid-19

Hukrim

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

News

Usai Sidak Mendadak ke RSUD, Pj Bupati Simeulue Menuai Pujian

News

Sat Lantas Polres Pidie Amankan 6 Sepmor Balap Liar

Hukrim

Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

News

Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA Temui Menteri Koperasi dan UKM

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!