NOA | Aceh Tenggara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 7 pelaku yang melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Syariah.
Pada kegiatan ini, jaksa Kejari Aceh Tenggara akan Melaksanakan 4 putusan dengan 4 terhukum maisir serta 3 terhukum melakukan zina.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara, Kamis (20/7/2023). Proses eksekusi cambuk itu dilakukan bekerjasama dengan Satpol PP-WH Aceh Tenggara sebagai penegak peraturan daerah (Perda).
“Ketujuh pelaku yang menjalani hukum cambuk yaitu, Johansyah Sitompul, Hebron Togatorup, Delika Purba, Horiszon, Risda Veronica, Joharsah dan Yogi Ariga,” kata Erawati Kajari Aceh Tenggara.
Untuk pelaku Johansyah Sitompul, Hebron dan Delika Purba dikenakan pasal 18 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, ketiganya dikenakan Uqubat cambuk sebanyak delapan kali cambukan di depan umum karena melakukan perbuatan judi atau maisir dan terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari.
Selanjutnya pelaku Horizon dikenakan pasal 20 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dikenakan uqubat cambuk sebanyak 18 kali, terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari maka dikurangi satu kali cambuk sehinga menjadi 17 kali cambukan karena sebagai penyedia tempat judi atau maisir.
Berikutnya untuk tiga pelaku yang melakukan perbuatan zina menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali, satu diantaranya perempuan, yakni Risda Veronica, Joharsah dan Yogi Ariga.
Untuk pelaku Risda Veronica melakukan jarimah zina maka jalad (algojo) yang melakukan uqubat cambuk merupakan seorang perempuan, dan Joharsah zina sesama dewasa keduanya dikenakan pasal 33 jo 37 ayat (1) jo pasal 40 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dan dikenakan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali cambukan di depan umum.
Begitu juga untuk pelaku Yogi Ariga melakukan Zina dengan anak di kenakkan sebanyak 100 kali cambukan karena melanggar pasal 34 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, selain uqubat cambuk juga dikenakan uqubat penjara sebagai pemberatan hukuman terhadap terpidana.
Putusan tersebut membuat terpidana menyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya apabila mengulangi perbuatannya akan dikenakan uqubat cambuk dan juga penjara yang lebih berat.
“Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bukti bahwa kejaksaan negeri aceh tenggara akan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan syariat islam di aceh tenggara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegas Erawati.
Editor: Musnizar