Kejari Aceh Tenggara Eksekusi 7 Orang Pelanggar Qanun Aceh - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 20 Juli 2023 - 11:02 WIB

Kejari Aceh Tenggara Eksekusi 7 Orang Pelanggar Qanun Aceh

REDAKSI

NOA | Aceh Tenggara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 7 pelaku yang melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Syariah.

Pada kegiatan ini, jaksa Kejari Aceh Tenggara akan Melaksanakan 4 putusan dengan 4 terhukum maisir serta 3 terhukum melakukan zina.

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara, Kamis (20/7/2023). Proses eksekusi cambuk itu dilakukan bekerjasama dengan Satpol PP-WH Aceh Tenggara sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

“Ketujuh pelaku yang menjalani hukum cambuk yaitu, Johansyah Sitompul, Hebron Togatorup, Delika Purba, Horiszon, Risda Veronica, Joharsah dan Yogi Ariga,” kata Erawati Kajari Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Dilantik, Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Aceh

Untuk pelaku Johansyah Sitompul, Hebron dan Delika Purba dikenakan pasal 18 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, ketiganya dikenakan Uqubat cambuk sebanyak delapan kali cambukan di depan umum karena melakukan perbuatan judi atau maisir dan terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari.

Selanjutnya pelaku Horizon dikenakan pasal 20 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dikenakan uqubat cambuk sebanyak 18 kali, terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari maka dikurangi satu kali cambuk sehinga menjadi 17 kali cambukan karena sebagai penyedia tempat judi atau maisir.

Baca Juga :  Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan

Berikutnya untuk tiga pelaku yang melakukan perbuatan zina menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali, satu diantaranya perempuan, yakni Risda Veronica, Joharsah dan Yogi Ariga.

Untuk pelaku Risda Veronica melakukan jarimah zina maka jalad (algojo) yang melakukan uqubat cambuk merupakan seorang perempuan, dan Joharsah zina sesama dewasa keduanya dikenakan pasal 33 jo 37 ayat (1) jo pasal 40 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dan dikenakan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali cambukan di depan umum.

Begitu juga untuk pelaku Yogi Ariga melakukan Zina dengan anak di kenakkan sebanyak 100 kali cambukan karena melanggar pasal 34 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, selain uqubat cambuk juga dikenakan uqubat penjara sebagai pemberatan hukuman terhadap terpidana.

Baca Juga :  Satpol PP-WH Kabupaten Simeulue Kawal Pelaksanaan Pelantikan

Putusan tersebut membuat terpidana menyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya apabila mengulangi perbuatannya akan dikenakan uqubat cambuk dan juga penjara yang lebih berat.

“Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bukti bahwa kejaksaan negeri aceh tenggara akan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan syariat islam di aceh tenggara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegas Erawati.

Editor: Musnizar

Share :

Baca Juga

PD Parmusi : Pidie Jaya Nangroe Japakeh Keuneubah Ulama, MTQ Luput Dari Pelaksanaannya

News

PD Parmusi : Pidie Jaya Nangroe Japakeh Keuneubah Ulama, MTQ Luput Dari Pelaksanaannya
Pj Gubernur Serahkan Bantuan CSR Bank Aceh untuk Pelaku Usaha di Aceh Selatan dan Abdya

News

Pj Gubernur Serahkan Bantuan CSR Bank Aceh untuk Pelaku Usaha di Aceh Selatan dan Abdya
Intip Jadwal Lengkap Sistem Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran 2022

News

Intip Jadwal Lengkap Sistem Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran 2022
Bertambah 20, Total 101.264 Orang di Vaksin Covid-19

News

Bertambah 20, Total 101.264 Orang di Vaksin Covid-19
Pengelolaan Blok B, Bukti Kedaulatan di Tangan Rakyat Aceh

News

Pengelolaan Blok B, Bukti Kedaulatan di Tangan Rakyat Aceh
Sambut HUT RI Ke 77, Dandim 0102/Pidie Gelar Lomba  Kontes Burung Kicau

News

Sambut HUT RI Ke 77, Dandim 0102/Pidie Gelar Lomba Kontes Burung Kicau
Kemenkomarves Dukung PT KCN Hijaukan Kawasan Pelabuhan Marunda

News

Kemenkomarves Dukung PT KCN Hijaukan Kawasan Pelabuhan Marunda
Ketua PKK Aceh Besar Bezuk dan Santuni Bocah Penderita Bocor Jantung

News

Ketua PKK Aceh Besar Bezuk dan Santuni Bocah Penderita Bocor Jantung