NOA | Sigli – Sesuai aturan, mutasi dibolehkan 6 (enam) bulan sebelum habis masa jabatan Bupati, selebihnya harus se ijin Mendagri, sebut Kepala BKPSDM Pidie, H. Mulyadi Nurdin, Lc, M.H, dikonfirmasi awak media NOA.co.id, Selasa (14/09/2021) sore.
“Untuk mutasi, sesuai aturan boleh saja dilakukan sebelum 6 (enam) bulan berakhirnya masa jabatan Bupati, selebihnya harus se ijin Mendagri,” sebut Mulyadi Nurdin.
Ia menyebutkan secara singkat, menjawab media ini terkait boleh tidaknya mutasi dilakukan Bupati menjelang akhir jabatan. Namun tidak merinci tingkatan jabatan, tentang penyegaran ataupun pelelangan JPT.
Sebagai diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pidie akan berakhir pada bulan Juli 2022 atau 10 bulan lagi. (2017-2022), artinya masih ada peluang untuk melaksanakan Mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Pidie.
Sebelumnya, pada 25 Agustus lalu, Bupati Pidie Roni Ahmad, SE., MM dalam mutasi pejabat eselon III dan IV juga menyinggung tentang Mutasi susulan. (AA)