Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Transformasi Digital Dalam Agraria Suatu Kebutuhan - NOA.co.id
   

Home / News / Parlementaria

Kamis, 18 November 2021 - 10:14 WIB

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Transformasi Digital Dalam Agraria Suatu Kebutuhan

REDAKSI

NOA | Jakarta – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, Tansformasi Digital dalam Tata Kelola Sumberdaya Pertanahan menjadi kebutuhan dalam memberikan pelayanan prima dari pemerintah kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam Webinar, Kajian Rutin Reboan 8 Kerjasama Bidang Pertanahan Agraria dan Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional KAHMI Dengan mengangkat Tema, “Transformasi Digital Tata Kelola Sumber Daya Pertanahan (Berantas Mafia Tanah dan Akhiri Tumpang Tindih Lahan,” Rabu, (17/11).

Turut serta dalam sebagai Narasumber, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (KAPOLRI), Dr. Sofyan A. Djalil, MA, MALD, (Menteri ATR/Kepala BPN), Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Minerba KESDM RI), Dadan Suparjo Suharmawijaya (Komisioner Ombudsman RI), Dr. A. Bambang Wijanarto (Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik) serta Dr. Umar Husin, SH, MH (Akademisi FH UNAS).

Baca Juga :  Warga Antusias Vaksinasi di Gerai Vaksin Keliling Satlantas Polres Aceh Singkil

Alumni FISIP Universitas Indonesia tersebut mengatakan, Citra birokrasi yang lambat, berbelit belit dan tidak transparan dalam pengurusan dan penyelesaian masalah pertanahan menjadi terpecahkan, karena transformasi digital mengandaikan kecepatan dan keterbukaan dalam cara kerjanya.

“Proses Transformasi digital membutuhkan kesiapan SDM dan edukasi bagi masyarakat secara luas. Ada pengetahuan dan kecakapan baru yang harus ditansformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Senator asal Aceh tersebut turut menyinggung terkait Mafia Tanah. Komite I DPD RI dalam Temuan Hasil Pengawasannya menemukan banyak Konflik Pertanahan Masih Terjadi di Daerah. Ada Konflik Tanah Adat/Ulayat, Konflik Tanah terkait Tapal Batas, Konflik Tanah antara Masyarakat dengan Badan Hukum, Konflik Tanah terkait Tata Ruang.

Baca Juga :  Tak Tunduk ke AS, Negara Eropa Ini Siap Bayar Gas Rusia Pakai Rubel

“Program sertifikat tanah untuk legalitas hukum atas bidang tanah merupakan salah satu upaya untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan ataupun dalam investasi dunia usaha. Mendaftarkan seluruh bidang tanah menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional harus dibarengi dengan pemberantasan mafia tanah. Mafia tanah tidak bisa bekerja apabila tidak ada kerjasama dengan orang dalam yang menerbitkan sertifikat Tanah. Pembersihan kedalam menjadi Kebutuhan,” tuturnya.

Baca Juga :  Lido Music & Arts Center Siap Sajikan Konser Terbesar

DPD RI telah banyak memberikan rekomendasi terkait persoalan tanah, agar Kementerian ATR/BPN RI diantaranya: untuk mempercepat proses penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat memberantas mafia pertanahan dan segera menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang terjadi di daerah dengan melibatkan Pemerintah Daerah; Mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup di Indonesia. (**)

Share :

Baca Juga

News

Sandiaga Uno: Kemenparekraf Koordinasi dengan Kemenhub Dorong Maskapai Asing Perbanyak Penerbangan ke RI

News

Dear Pak Mendag Zulhas, Ini Curhatan Pengusaha Pribumi

News

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bank, Antisipasi dengan Langkah Ini

News

Garuda Punya Utang Rp11 Triliun di Bank BUMN, Lunas 22 Tahun Lagi

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2023, PJ Bupati Mahdi Beri Apresiasi

News

Wapres Sebut Ikhtiar Bersama Kunci Tingkatkan Ekonomi Umat

News

Sekda Ingatkan Jajaran Pemerintah Aceh Kejar Target Kerja

News

Tutup ISSAC MTSN 4 Abdya, Kadis Pendidikan Ayo Bersaing Secara Sehat 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!