Aceh Barat Daya – Keuchik Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya dilaporkan ke Polda Aceh oleh lembaga Tuha Peut Gampong setempat.
Laporan lembaga Tuha Peut Gampong Lhok Gayo bersama Lembaga Investasi Negara (LIN) itu terkait persoalan di Gampong setempat.
Ketua LIN, Wiwien membenarkan pihaknya bersama Tuha Peut telah melaporkan Keuchik Gampong Lhok Gayo terkait dengan pemalsuan tanda tangan.
“Selain itu juga dalam melaksanakan program tidak melibatkan Lembaga Tuha Peut,” kata Wiwien, Sabtu (25/5/2024).
Ia menjelaskan, lembaga Tuha Peut dan tokoh masyarakat pada 27 April 2024 lalu, ditemukan adanya pembangunan jembatan sumber DD Angaran Tahun 2023 hingga hampir pertengahan tahun 2024 belum bisa digunakan.
“Jembatan tersebut memang sudah selesai dikerjakan, namun kondisi fisik jembatan seperti abdomen telah retak dan patah sebelum digunakan,” papar Wiwien.
Wiwien lebih lanjut mengatakan, Keuchik Lhok Gayo juga diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan ketua Lembaga Tuha Peut dan anggotanya.
“Anehnya, walaupun Lembaga Tuha Peut tidak dilibatkan dalam penyusunan RKPG, tandatangan mereka tertera dalam daftar hadir pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Gampong atau RKPG tahun 2024,” tutur Wiwien.
Wiwien menduga pemalsuan tandatangan ketua Tuha Peut dan anggota ini dilakukan diduga untuk pencairan APBG atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Lhok Gayo.
“Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHO JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pelaku dapat dikenakan sanksi 6 tahun penjara,” jelas Wiwien.
Lebih tegas, Wiwien menjelaskan terkait dugaan penggelapan insentif perangkat gampong, dimana Keuchik tidak pernah memberikan insentif untuk ketua Seuneubok Gampong Lhok Gayo.
“Bahkan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) juga diduga tidak ada kejelasan,” tegas Wiwien.
Selain dari itu, beber Wiwien, beberapa program untuk kemajuan dan pembangunan desa dan masyarakat juga diduga fiktif.
“Pasalnya di dalam LPPG anggaran tersebut ada dikeluarkan, namun pekerjaannya tidak pernah dilakukan pihak pemerintah Gampong,” imbuh Wiwien.
Wiwien merincikan, program yang diduga fiktif seperti pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial, perpustakaan gampong.
“Juga pengelolaan lingkungan hidup (pengelolaan sampah), kegiatan turun ke sawah, peningkatan UMKM, peringatan Isra’ Mi’raj, peringatan tahun baru Hijriah, serta penyelenggaraan MTQ,” ungkap Wiwien.
Sementara estimasi kerugian negara dalam hal ini, ketua Humas DPP LIN Aceh itu menduga terdapat kerugian negara.
“Ada kerugian negara yang perlu dilakukan investigasi oleh pihak dan dinas terkait untuk penggunaan dana APBG Lhok Gayo tahun 2023 dengan nilai Rp 1,2 miliar lebih,” kata Wiwien.
“Permasalahan tersebut telah kami laporkan ke Polda Aceh untuk diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas ketua Humas DPP LIN Aceh Wiwien.
Sementara itu, Keuchik Lhok Gayo Alimuddin mengaku tidak mengetahui permasalahan yang menyebabkan pihak Tuha Peut melaporkan dirinya dan aparatur Gampong ke Polda Aceh.
Dia menduga persoalan tersebut disebabkan karena pengaruh politik di tingkat Gampong.
“Untuk pelaporan ke Polda saya sudah mengetahuinya, tapi tentang apa permasalahannya saya tidak mengerti dan tidak mengetahui,” katanya.
“Karena menurut sepengetahuan saya, perkara ini telah ditangani oleh Muspika Babahrot,” sambung Alimuddin, Minggu (26/5/2024).
Sebelumnya, setelah mengetahui Lembaga Tuha Pheut mulai mempermasalahkan tentang pemerintahan Gampong, pihaknya mencoba melakukan mediasi.
“Mediasi ini dengan tujuan permasalahan tersebut dapat diselesaikan tingkat Gampong, namun hal itu gagal dilakukan,” katanya.
Alimuddin menambahkan, mediasi di tingkat Kecamatan dan disaksikan oleh pihak dari dinas terkait pun juga sudah dicoba lakukan.
“Akan tetapi pihak Lembaga Tuha Peut enggan menghadirinya, sehingga tidak ada titik temu untuk menyelesaikan persoalan itu,” sebutnya.
Bukan itu saja, tambah Alimuddin, pihak Tuha Peut menuntut agar dirinya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai keuchik.
“Apabila saya tidak mundur, mereka tetap akan mencari kesalahan saya. Saya tidak tau apa kesalahan saya yang sangat fatal hingga mereka demikian,” ucapnya.
Atas hal itu, Alimuddin menyebutkan bahwa apabila ada permasalahan di Gampong dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Jangan hanya menyatakan saya salah, akan tetapi mereka tidak menyampaikan permasalahan tersebut dan tidak menyelesaikannya secara baik-baik,” ungkap Alimuddin.
Camat Babahrot Alharis menyatakan, terkait dengan perkara yang melibatkan Lembaga Tuha Peut dan keuchik Lhok Gayo telah dilakukan upaya mediasi.
“Dalam perkara ini, saya sudah dua kali memanggil mereka untuk dimediasi, namun belum menemukan titik temu,” kata Alharis, Senin (27/5/2024).
Selain dimediasi camat Babahrot, ternyata permasalah itu juga telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Hanya satu orang anggota tuha peut yang datang dan beliau juga tidak bisa mengambil keputusan dalam perkara ini,” pungkas Camat.
Editor: Amiruddin. MK