Koalisi Aktivis KAMI Laporkan Kepala BPSDM Aceh Ke Ombudsman - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:21 WIB

Koalisi Aktivis KAMI Laporkan Kepala BPSDM Aceh Ke Ombudsman

REDAKSI

Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima laporan dari KAMI

Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima laporan dari KAMI

NOA l Banda Aceh – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Provinsi Aceh melaporkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh Syaridin, S.Pd, M.Pd ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (30/8/2021).

Laporan tersebut terkait adanya dugaan tidak transparansinya pengumuman kelulusan Beasiswa di BPSDM Aceh beberapa waktu lalu.

Koordinator KAMI Aceh, Hasbar Kuba pada media ini mengatakan, laporan yang disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Aceh bertujuan agar adanya transparansi terkait penerimaan beasiswa di BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA.

Baca Juga :  Terima Duta Wisata Indonesia 2021 Akkral dan Salwa, Ini Pesan Gubernur Aceh

“Kami menduga ketidakterbukaan terkait beasiswa dari BPSDM Aceh itu dapat memunculkan kecurigaan publik akan korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Hasbar.

Menurut Hasbar, dugaan tersebut bukan tanpa sebab, salah satunya pengumuman yang telah dirilis tidak dilakukan secara langsung oleh BPSDM Aceh secara terbuka, sehingga dugaan ini memunculkan reaksi dari KAMI.

“Seharusnya proses ini diumumkan ke publik sehingga mereka mengetahui siapa saja penerima beasiswa tersebut,” tegas Hasbar.

Lebih serius Hasbar melihat, proses pengumuman beasiswa itu hanya diumumkan melalui akun-akun yang telah mendaftarkan diri saja.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Buka Rakon PKK Aceh Tahun 2023

“Pengumuman itu pun tanpa menyebutkan angka kelulusan, seperti jumlah skor/nilai, ataupun passing grade minimum untuk lulus”, ujar Hasbar Kuba dalam keterangan persnya.

Tidak hanya itu, Hasbar Kuba juga menjelaskan, dalam ketidak terbukaan BPSDM Aceh tersebut, hal ini dinilai tidak ada lini masa yang jelas dari mereka terkait pengumunan hasil kelulusan, baik itu pengumuman hasil seleksi administrasi yang di tunda-tunda, begitu juga pengumuman hasil seleksi Tes Potensi Akademik (TPA).

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ketua PKK Aceh Bersama DLHK Tanam 250 Batang Pohon

“Bila melihat dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPSDM Aceh yang merupakan salah satu lembaga Negara di tingkat provinsi, dalam hal ini bertindak sebagai penyelenggara beasiswa yang bersumber dari APBA, seharusnya mempublikasikan mengenai pengumuman tersebut secara kongkrit pada masyarakat Aceh,” tegas Hasbar.

Atas dasar itu, lanjutnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) meminta kepala Ombudsman untuk menindaklanjuti kasus ini.

“KAMI juga mendesak gubernur Aceh untuk menonaktifkan kepala BPSDM Aceh.” pungkas Hasbar Kuba.(RED).

Share :

Baca Juga

News

Nagan Raya Terima Penghargaan Atas Kontribusi Penumbuhan Minat Petani Nilam

News

Hanya 2 Pekan, Transaksi Investasi Livin' Mandiri Tembus Rp100 Miliar

News

Memudahkan Akses Masyarakat, Pemuda Desa Mesjid Ulim Baroh Tambal Jalan Berlubang

News

Putin: Dialog Rusia dengan Ukraina Sudah Buntu

News

Pacu Literasi Investasi, MNC AM & MNC Sekuritas Gandeng BEI Kepri Gelar Webinar Sekolah Reksa Dana

News

3 Negara Penghasil Tembakau Terbesar Dunia, Nomor 3 Jumlah Perokoknya Sedikit?

News

Banjir Terjang Aceh Tenggara, Puluhan Rumah Warga Rusak

News

Penjabat Gubernur Apresiasi Lomba Mancing Presisi Polda Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!