Home / News

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:21 WIB

Koalisi Aktivis KAMI Laporkan Kepala BPSDM Aceh Ke Ombudsman

REDAKSI - Penulis Berita

Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima laporan dari KAMI

Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima laporan dari KAMI

NOA l Banda Aceh – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Provinsi Aceh melaporkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh Syaridin, S.Pd, M.Pd ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (30/8/2021).

Laporan tersebut terkait adanya dugaan tidak transparansinya pengumuman kelulusan Beasiswa di BPSDM Aceh beberapa waktu lalu.

Koordinator KAMI Aceh, Hasbar Kuba pada media ini mengatakan, laporan yang disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Aceh bertujuan agar adanya transparansi terkait penerimaan beasiswa di BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA.

Baca Juga :  Bank Aceh Meureudu Salurkan Zakat Mal melalui Baitul Mal Pidie Jaya

“Kami menduga ketidakterbukaan terkait beasiswa dari BPSDM Aceh itu dapat memunculkan kecurigaan publik akan korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Hasbar.

Menurut Hasbar, dugaan tersebut bukan tanpa sebab, salah satunya pengumuman yang telah dirilis tidak dilakukan secara langsung oleh BPSDM Aceh secara terbuka, sehingga dugaan ini memunculkan reaksi dari KAMI.

“Seharusnya proses ini diumumkan ke publik sehingga mereka mengetahui siapa saja penerima beasiswa tersebut,” tegas Hasbar.

Lebih serius Hasbar melihat, proses pengumuman beasiswa itu hanya diumumkan melalui akun-akun yang telah mendaftarkan diri saja.

Baca Juga :  Ketua PKK Buka Festival Pulo Aceh

“Pengumuman itu pun tanpa menyebutkan angka kelulusan, seperti jumlah skor/nilai, ataupun passing grade minimum untuk lulus”, ujar Hasbar Kuba dalam keterangan persnya.

Tidak hanya itu, Hasbar Kuba juga menjelaskan, dalam ketidak terbukaan BPSDM Aceh tersebut, hal ini dinilai tidak ada lini masa yang jelas dari mereka terkait pengumunan hasil kelulusan, baik itu pengumuman hasil seleksi administrasi yang di tunda-tunda, begitu juga pengumuman hasil seleksi Tes Potensi Akademik (TPA).

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Gelar Safari Ramadhan di 54 Masjid Seluruh Aceh

“Bila melihat dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPSDM Aceh yang merupakan salah satu lembaga Negara di tingkat provinsi, dalam hal ini bertindak sebagai penyelenggara beasiswa yang bersumber dari APBA, seharusnya mempublikasikan mengenai pengumuman tersebut secara kongkrit pada masyarakat Aceh,” tegas Hasbar.

Atas dasar itu, lanjutnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) meminta kepala Ombudsman untuk menindaklanjuti kasus ini.

“KAMI juga mendesak gubernur Aceh untuk menonaktifkan kepala BPSDM Aceh.” pungkas Hasbar Kuba.(RED).

Share :

Baca Juga

News

Lolos ke Babak 16 Besar, Jonatan Christie Bidik Gelar Juara Swiss Open 2022

News

Tembus Keraton, Sinergi MNC Sekuritas, Bank bjb, BISA-IN Pecahkan Rekor MURI

News

Diserang Rusia, Pengungsi Ukraina Tembus 2,5 Juta Orang

News

Jangan Bingung Bunda, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP

News

Marc Marquez Akui Tes Pramusim di Sirkuit Mandalika Sangat Berarti Untuknya

News

Lebih Hemat, Jargas Dinilai Jadi Solusi Gantikan LPG

News

Indonesia Dapat Kuota 100.051, Menlu Retno: Itu Jumlah Terbesar untuk Jamaah Haji Asing

News

Perang Rusia-Ukraina Ganggu Pemulihan Ekonomi Global, Indonesia Ikut Terdampak