Home / News

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:41 WIB

Laporan Dugaan Korupsi RKB, LAKI Desak Aparat Penegak Hukum Proses

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Ormas LAKI, Ahmad Rambe saat menyerahkan laporan dugaan korupsi di SD Negeri 1 Penanggalan

Ketua Ormas LAKI, Ahmad Rambe saat menyerahkan laporan dugaan korupsi di SD Negeri 1 Penanggalan

NOA l Subulussalam – Pihak aparat penegak hukum di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh didesak untuk memproses laporan dugaan korupsi pada pengerjaan bangunan bertingkat ruangan kelas baru (RKB) SD 1 Negeri Penanggalan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ahmad Rambe kepada awak media ini, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, pengerjaan bangunan RKB SD Negeri 1 Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dengan nilai kontrak Rp 2.604.696.875.22 TA 2020 berasal dari dana DOKA telah dilaporkan sejak tanggal 05 Juli 2020 lalu oleh Ormas LAKI.

“LAKI mensinyalir adanya Mall Administrasi atau kesalahan proses administrasi yang terkesan dipaksakan sehingga dapat mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sempurna dalam pengerjaannya,” sebut Ketua Ormas LAKI Rambe.

Baca Juga :  Prodi Pemgembangan Masyarakat Islam Melakukan MONEV Terhadap Mahasiswa Magang di Yayasan Bustanul Ma'rif

Lebih tegas, LAKI menganggap bahwa dalam kegiatan itu adabya pihak yang diuntungkan dari sisi ini dengan delik hukum yang sifatnya dapat memperkaya orang lain.

“Sesuai dengan Petunjuk Teknis yg tertuang di dalam Kontrak dan sesuai dengan Peraturan di LKPP bahwa ketika pekerjaan sudah diserah terimakan Provisional Hand Over (PHO), maka pekerjaan tersebut tidak boleh dilanjutkan pekerjaannya,” terang Rambe.

Namun, lanjutnya, pihak menemukan pertanggal 12 Juli 2021 proyek tersebut masih ada enam aitem yang belum di kerjakan.

Baca Juga :  Mahasiswa Ukraina Ikut Perang, Dilatih 3 Hari Langsung Terjun ke Garis Depan

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa BPK Propinsi Aceh telah pernah memeriksa proyek tersebut dan menemukan beberapa kekurangan item pekerjaan,” sebut Rambe.

 

Lebih lanjut, dikatakannya, yang paling aneh pihak Dinas Pendidikan telah melakukan proses PHO (serah terima) pekerjaan tersebut pada tanggal 12 Januari 2021.

“Sehingga oknum kontraktor dengan leluasa melakukan pencairan dana 100 persen dan telah diresmikan sert diserahkan kepada pihak dinas untuk dapat digunakan sebagaimana fungsinya oleh walikota Subulussalam awal pada bulan Maret 2021,” jelas Rambe.

Baca Juga :  Kapolri Serahkan Penghargaan Kepada 2.850 Personel

Seharusnya, lanjut Rambe jika memang pekerjaan tersebut belum selesai selayaknya pihak Dinas terkait melakukan Pemutusan Kontrak karena pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan yang bersifat Multiyear.

“Jika ditelisik dari seluruh fisik bangunan tersebut proses admistrasi yang dilakukan pihak dinas terkait telah terjadi seperti hal yang kami sebut diatas, maka ormas LAKI sangat menyayangkan kebijakan yang di lakukan oleh pihak dinas dan bila ini dibiarkan maka kami kuatir kepercayaan masyarakat sangat lemah terhadap supermasi hukum di negeri kita ini,” pungkas Ahmad Rambe.(BM)

Share :

Baca Juga

News

Harry Kane Girang Timnas Inggris Akan Jadi Pembuka Piala Dunia 2022 Lawan Iran

Aceh Barat

Aceh Selatan Raih Juara II Lomba Da’i dan Da’iyah Se- Aceh

News

Sulit Bersaing di F1 GP Arab Saudi, Lewis Hamilton Keluhkan Performa Mobil Mercedes

News

Duh! Asia Jadi Wilayah Terbesar Ancaman Serangan Siber

News

Kecelakaan Bus Terus Terulang, Pengamat: Sopir Kerap Jadi Tumbal Pengusaha Tamak

News

T. Guntara : Langkah Pemerintah Pidie Jaya Patut Di Apresiasi

News

Dukung Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh

News

BNNK Pidie Jaya Gelar Baksos Di Mesjid Tgk Di Pucok Krueng, Ini Harapan AKBP Fakhrurrozi