NOA l Subulussalam – Pihak aparat penegak hukum di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh didesak untuk memproses laporan dugaan korupsi pada pengerjaan bangunan bertingkat ruangan kelas baru (RKB) SD 1 Negeri Penanggalan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ahmad Rambe kepada awak media ini, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, pengerjaan bangunan RKB SD Negeri 1 Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dengan nilai kontrak Rp 2.604.696.875.22 TA 2020 berasal dari dana DOKA telah dilaporkan sejak tanggal 05 Juli 2020 lalu oleh Ormas LAKI.
“LAKI mensinyalir adanya Mall Administrasi atau kesalahan proses administrasi yang terkesan dipaksakan sehingga dapat mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sempurna dalam pengerjaannya,” sebut Ketua Ormas LAKI Rambe.
Lebih tegas, LAKI menganggap bahwa dalam kegiatan itu adabya pihak yang diuntungkan dari sisi ini dengan delik hukum yang sifatnya dapat memperkaya orang lain.
“Sesuai dengan Petunjuk Teknis yg tertuang di dalam Kontrak dan sesuai dengan Peraturan di LKPP bahwa ketika pekerjaan sudah diserah terimakan Provisional Hand Over (PHO), maka pekerjaan tersebut tidak boleh dilanjutkan pekerjaannya,” terang Rambe.
Namun, lanjutnya, pihak menemukan pertanggal 12 Juli 2021 proyek tersebut masih ada enam aitem yang belum di kerjakan.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa BPK Propinsi Aceh telah pernah memeriksa proyek tersebut dan menemukan beberapa kekurangan item pekerjaan,” sebut Rambe.
Lebih lanjut, dikatakannya, yang paling aneh pihak Dinas Pendidikan telah melakukan proses PHO (serah terima) pekerjaan tersebut pada tanggal 12 Januari 2021.
“Sehingga oknum kontraktor dengan leluasa melakukan pencairan dana 100 persen dan telah diresmikan sert diserahkan kepada pihak dinas untuk dapat digunakan sebagaimana fungsinya oleh walikota Subulussalam awal pada bulan Maret 2021,” jelas Rambe.
Seharusnya, lanjut Rambe jika memang pekerjaan tersebut belum selesai selayaknya pihak Dinas terkait melakukan Pemutusan Kontrak karena pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan yang bersifat Multiyear.
“Jika ditelisik dari seluruh fisik bangunan tersebut proses admistrasi yang dilakukan pihak dinas terkait telah terjadi seperti hal yang kami sebut diatas, maka ormas LAKI sangat menyayangkan kebijakan yang di lakukan oleh pihak dinas dan bila ini dibiarkan maka kami kuatir kepercayaan masyarakat sangat lemah terhadap supermasi hukum di negeri kita ini,” pungkas Ahmad Rambe.(BM)