Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Abi Hidayat Bebas - NOA.co.id
   

Home / News

Jumat, 26 November 2021 - 11:28 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Abi Hidayat Bebas

REDAKSI

Salinan putusan MA di web

Salinan putusan MA di web

NOA l Tapaktuan – Mahkamah Agung menolak upaya hukum Kasasi Penuntut Umum atas Putusan Perkara Pidana nomor : 23/Pid.B/2021/PN.Ttn. Di Pengadilan Negeri Tapak Tuan dengan terdakwa Drs. Hidayat M. Waly (Abi Hidayat) Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly (Sekretaris Umum Ponpes Darussalam).

Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1214 K/Pid/2021 tanggal 24 November 2021, sebagaimana yang dimuat dalam Halaman Situs Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Upaya Hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum melalui Pengadilan Negeri Tapaktuan pada tanggal 28 Juni 2021 tersebut, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan merasa keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan.

Dalam keputusan Pengadilan Negeri Tapaktuan itu menyatakan bahwa Terdakwa Drs. Hidayat M. Waly Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya.

Baca Juga :  Nama Dinkes Pidie Dicatut OTB, Minta Biaya Administrasi Lowongan Kerja

Terhadap pengajuan Kasasi oleh JPU, Tim Penasehat Hukum Drs. Hidayat M. Waly Zulkifli, S.H., Pujiaman, S.H., dan Rizki Darmawan, S.H., juga telah mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Permohonan Kasasi Penuntut Umum tersebut pada tanggal 26 Juli 2021 yang membantah argumen dan pendapat hukum Penuntut Umum dalam Memori Kasasinya melalui Kontra Memori Kasasi.

“Atas Putusan tersebut, JPU yang merasa keberatan kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang kemarin tanggal 24 November 2021 telah di putuskan bahwa Permohonan Kasasi JPU di Tolak, artinya Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan yang menyatakan Drs. Hidayat M. Waly tidak bersalah secara sah dan meyakinkan sudah tepat” Terang Rizki Darmawan, S.H. selaku juru bicara Tim Penasehat Hukum Drs. Hidayat M. Waly.

Baca Juga :  Conrad Pertimbangkan Jual Sebagian Hak Partisipasi di Blok Meulaboh dan Singkil

Tim Penasehat Hukum Drs. Hidayat M. Waly mengapresiasi putusan tersebut. Karena Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah memutuskan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dimana Drs. Hidayat M. Waly tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami sangat menggapresiasi Putusan MA yang menolak Kasasi Penuntut Umum tersebut, karena sesuai dengan argumentasi kami didalam Kontra Memori Kasasi yang pada intinya menyatakan bahwa Putusan PN Tapaktuan sudah sangat sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Rizki

Baca Juga :  Pasca-Rapat Petinggi BI, IHSG Hari Ini Berpotensi Menguat

Sebelumnya Abi Hidayat dilaporkan oleh Sahal Tastariwal selaku Ketua Umum MPTTI di Polres Aceh Selatan pada bulan September 2020 dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur didalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait dengan kejadian ricuh di pesantren Darussalam pada tanggal 25 Agustus 2020 selasa malam.

Dalam sidang dengan agenda Putusan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan bahwa Drs. Hidayat M. Waly Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya.(RED).

Share :

Baca Juga

Lebih dari 100 Serangan Terjadi Pada Fasilitas Kesehatan Ukraina

News

Lebih dari 100 Serangan Terjadi Pada Fasilitas Kesehatan Ukraina
Bertambah 92, Total 99.852 Telah Divaksin dalam Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh

News

Bertambah 92, Total 99.852 Telah Divaksin dalam Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh
BBM Batal Kena Cukai, Harga Seharusnya Masih Sama

News

BBM Batal Kena Cukai, Harga Seharusnya Masih Sama
Terkait Risiko Mikroplastik, Konsumen Tak Perlu Khawatir

News

Terkait Risiko Mikroplastik, Konsumen Tak Perlu Khawatir
Seminggu Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga Minyak Goreng Mulai Memanas

News

Seminggu Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga Minyak Goreng Mulai Memanas
Danyon Armed 17/Rc Bersama Unsur Forkopimda Pidie, Pidie Jaya dan Aceh Besar Sambut Kunker DanpussenArmed

News

Danyon Armed 17/Rc Bersama Unsur Forkopimda Pidie, Pidie Jaya dan Aceh Besar Sambut Kunker DanpussenArmed
Sekda Aceh Ingatkan Pihak Sekolah Rawat Fasilitas

News

Sekda Aceh Ingatkan Pihak Sekolah Rawat Fasilitas
ASN RSIA Pemerintah Aceh Donorkan 91 Kantong Darah

News

ASN RSIA Pemerintah Aceh Donorkan 91 Kantong Darah