Home / News / Pendidikan

Selasa, 23 November 2021 - 17:31 WIB

Mohd Husni Noer: Mari Sama-sama Kita Dukung PerMendikbud dan Ristek No.30 Tahun 2021

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini adalah peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Mengutip dari PRIANGANTIMURNEWS Lahirnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini dikarenakan pada tahun 2020 melihat dari data yang dilaporkan terdapat 962 kasus tentang kekerasan seksual.

Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, baik itu dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal Covid-19 Terus Berlanjut, Realisasi Telah Mencapai 70.940

Mohd. Husni Noer selaku Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Ar-Raniry Banda Aceh mengapresiasi serta sangat mendukung perMendikbud & Ristek No. 30 Tahun 2021 untuk di jalankan kepada seluruh Universitas atau Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.

“Setiap yang membawa kepada kebaikan dan perubahan harus tetap kita dukung, salah satunya Permendikbud & Ristek No. 30 Tahun 2021 ini. Peraturan ini sangat vital untuk diterapkan di Perguruan Tinggi karena selama ini sering kita dapati kabar dan berita terkait Kekerasan seksual yang terjadi di dalam dunia pendidikan terutama di lingkup Perguruan Tinggi”.

Baca Juga :  Mesir, Israel dan UEA Bahas Stabilitas Ekonomi

“Mungkin Permendikbud & Ristek No. 30 tahun 2021 ini masih menjadi Pro dan Kontra di tengah-tengah kalangan aktivis,civitas akademisi Kampus & mahasiswa terutama di dalam point nomor 5 yang mana saya rasa perlu di revisi serta ditinjau kembali aspek-aspek yang tertulis di aturan tersebut, atau juga di hapus sama sekali terkait point tersebut”. Ucap Husni saat di konfirmasi melalui via WhatsApp.

Baca Juga :  Pencairan Insentif Imum Mukim Menunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri

“Mungkin setelah masukan dari kita semua dapat di pertimbangankan dan kami berupaya agar point tersebut untuk ditinjau kembali oleh Kemendikbud & Ristek. Tentunya kami berharap sangat peraturan ini agar di sahkan segera supaya bisa diterapkan oleh seluruh Universitas atau Perguruan Tinggi di Indonesia demi terciptanya wujud keamanan dan kenyamanan bagi seluruh Mahasiswa terutama wanita, karena ini merupakan wujud dari tercipta kampus yang kondusif dan aman bagi kita semua”. Ucapnya. []

Share :

Baca Juga

News

Harga Cabai Tembus Rp120 Ribu/Kg, Pedagang: Jual Semampunya Saja

News

VIDEO: Saudi Tingkatkan Kuota Haji 2022 Jadi Satu Juta Orang

News

Deretan Miliarder Kripto Terkaya di Dunia, No 1 Punya Harta Rp930 Triliun

News

VIDEO: Kondisi Pengungsi Ukraina yang Kedinginan dan Kurang Pangan

News

Ukraina: Rusia Klaim Kepemilikan PLTN Terbesar Eropa di Enerhodar

News

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Transformasi Digital Dalam Agraria Suatu Kebutuhan

News

Ansan Greeners Tidak Maksimalkan Asnawi, Warganet: Pelatih Out

News

Rusia Tuduh Ukraina Bakal Ajak Rumania dalam Perang