Polisi Amakan 9 Orang Saat Pesta Dugem di Aceh Tenggara - NOA.co.id
   

Home / News

Rabu, 31 Januari 2024 - 11:32 WIB

Polisi Amakan 9 Orang Saat Pesta Dugem di Aceh Tenggara

REDAKSI

NOA | Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan 7 orang wanita dan 2 orang pria. Mereka diamankan diduga terlibat dalam penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi saat pesta dugem di Caffe Hanan Dusun Pulo Kemiri Desa Batumbulan Asli Kecamatan Babussalam daerah setempat Minggu (28/1/24) Pada Pukul 14.30 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono, SIK MH melalui Kasi Humas AKP Saniman kepada NOA.CO.ID Rabu (31/1/2024) membenarkan penangkapan 7 orang wanita dan 2 orang pria tersebut terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Baca Juga :  Duel Maut di Aceh Tenggara, 1 Orang Tewas 1 Kritis, Pelaku Diamankan Polisi

“Ya benar ada penangkapan, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 8 orang, sedangkan 1 orang tidak terlibat dalam penggunaan pil ekstasi karena cuma duduk-duduk saja di caffe itu,” ungkap AKP Saniman.

Menurut AKP Saniman, 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya, berinisial MR (26) warga Desa Batu Mbulan II, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara. DM (26) IRT warga Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Diduga Sopir Ngantuk, Mopri Masuk Sawah di Bili Aron

JM (45) warga Desa Perapat Batu Nunggul, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara. Kemudian KM (23) IRT, warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara.

Selanjutnya DR (27) IRT, warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. KS (27) berstatus pelajar/mahasiswa, warga Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

RM (29) IRT, warga Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar dan FR (36) warga Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Perkuat UMKM Majukan Kuliner Blang Padang, BSI Aceh Sinergi Dengan Kodam Iskandar Muda

Sedangkan satu orang laki-laki berdasarkan hasil tes urine negatif berinisial MS (39) warga Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa 3 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat netto 1,61 gram, dan 7 unit headphone android, 1 buah plastik klip, serta 2 lembar tisu warna putih, beber AKP Saniman Kasi Humas Polres Aceh Tenggara.

Editor: Samsir Selian

Share :

Baca Juga

News

IHSG Sesi I Hari Ini Ditutup Menguat, Catat Transaksi Dagang Rp8,35 Triliun

News

Uni Eropa Sepakat Tambah Bantuan Militer ke Ukraina hingga US$1,63 M

News

Jalin Kerja Sama Investasi, Sarana Jaya dan BPKH Teken MoU

News

Pidie Berlakukan Penerapan Prokes Di Pasar Dalam Kabupaten Secara Masif

News

Proses Mediasi Isu Asusila Di Kader HMI, Nuzul Dan Maya Tidak Hadir Dalam Proses Klarifikasi

News

Sekda Aceh Paparkan Langkah Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Wabah PMK

Daerah

Edi Widodo : Jangan sampai kebudayaan Aceh Singkil lenyap, Sehingga kita kehilangan arah    

News

Didorong Transaksi Rp15,1 Triliun, IHSG Hari Ini Naik ke 7.214

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!