NOA | Simeulue – Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai PBB menyampaikan surat Panwaslih Simeulue perihal Penegasan Rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Kecamatan Teluk Dalam, Salang dan Simeulue Timur, cacat hukum, Sabtu (24/02/2024).
Surat Panwaslih Simeulue yang ditujukan kepada Ketua KIP Simeulue bernomor 052/PM.02.02./K.AC-18/2/2023. berisi penegasan kepada KIP Simeulue untuk menerbitkan surat keputusan PSU sekaligus penjelasan dan alasan ditiadakannya PSU di 19 TPS dan hanya menyetujui PSU 7 TPS yang berada di kabupaten Simeulue.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai PBB, Marwan mengatakan tentang surat tersebut yang terkesan mengkoreksi KIP Simeulue.
“Surat yang diterbitkan oleh Panwaslih Simeulue itu cacat hukum. Dengan Alasan mereka, ditemukannya kesalahan fatal di nomor surat tersebut yaitu masih menyebutkan tahun 2023 ” ujarnya dengan tegas.
Marwan juga menyampaikan telah terjadi kesalahan pada nomor surat 052/PM.02.02./K.AC-18/2/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Februari 2024, sama halnya surat tersebut tidak sah.
Sambung Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai PBB, KIP dan Panwaslih Simeulue untuk tidak menciptakan sebuah peristiwa politik di Simeulue yang akan berdampak kepada masyarakat luas.
“Jika memang PSU 7 TPS ya kita dukung, mungkin itu sebuah jalan tengah yang harus di tempuh, namun jika terjadi perubahan, penambahan atau pembatalan keseluruhannya, partai PBB akan mengambil sikap juga,” Tutup marwan
Editor: Nazar