NOA | Sigli – Seorang pelaku pembacokan terhadap Zubair bin Tgk Razali (24) warga Dusun Baro Gampong Mane Kecamatan Geumpang, Pidie, berisial B bin MT (25) warga Gampong Simpang Beuracan, Meureudu, Pijay, berhasil diringkus aparat Polres Pidie, Jum’at (24/09/2021) malam.
Dalam kejadian di lokasi Air Terjun Alue Lhok Gampong Krueng Meuriam, Kecamatan Tangse, Pidie, pelaku diketahui berjumlah dua orang.
Seorang lagi R (24) warga Aceh Jaya, berhasil kabur dengan sepeda motor.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Sabtu (25/09/2031) menyebutkan, berawal dari pelaku B bin MT bersama temannya R bermaksud mencari uang untuk membayar utang.
“Pelaku pun mengatakan kepada temannya bahwa ia punya famili di Geumpang. Dan niat jahatpun timbul, ia merencanakan mengambil sepmor familinya untuk dijual guna melunasi utang,” kata Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal.
Kemudian, lanjutnya, kedua pemuda ini pun berangkat dari Banda Aceh menuju Geumpang.
“Sesampainya di rumah Korban, para pelaku sempat beristirahat. Sekira pukul 19.30 wib, mereka meminta korban untuk mengantar kelokasi Air Terjun Tangse,” terang Kasatreskrim.
Saat dalam perjalanan, ungkap Kasat Reskrim, pelaku R menyerahkan pisau kepada pelaku B bin MT untuk membacok korban sesampainya ditujuan.
“Pada waktu itu mereka para pelaku berboncengan satu kenderaan, sementara korban mengendarai sepmor sendirian,” sebut Kasatreskrim.
Sesampainya di lokasi Air Terjun, pelaku B bin MT langsung membacok bagian muka dan kepala korban, dan kejadian tersebut dilihat oleh warga sekitar, alhasil pelaku B bin MT babak belur dihajar warga, sedangkankan R berhasil kabur dengan Sepmornya.
“Sekira pukul 21.00 wib Polsek Tangse mendapat laporan warga tentang kejadian tersebut, kemudian Polsek Tangse dipimpin Kanit Reskrim dan di Back Up Personel Koramil langsung meluncur ke TKP, selanjutnya petugas mengamankan B bin MT dan pelakupun dibawa ke Mapolsek Tangse untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu unit sepmor. “Pasal yang dilanggar dari kejadian ini yaitu pasal 365 KUHPidana,” imbuh Kasat Reskrim.(AA)