NOA | Sigli – Pelaku Pencurian dengan kekerasan dan penembakan terhadap anggota TNI di Pidie pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu di jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Provinsi Aceh, terancam maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Pidie, Senin (01/11/2021) dan dipimpin oleh Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, bersama Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha,S.E.,M.I.P, juga dihadiri unsur Denpom IM, Dansubdenpom IM/1-3 Sigli, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Pidie.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Kapolres mengatakan, ada tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dan penembakan terhadap korban A (53) seorang anggota TNI yang bertugas di wilayah Pidie, yaitu M (41) warga Pijay, D (46) Warga Pidie dan F (41), warga Pijay.
Dalam aksi Pencurian dengan kekerasan dan penembakan yang dilakukan oleh ketiga pelaku menyebabkan korban A meninggal dunia, juga harta (uang) milik korban diambil oleh para pelaku.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 368 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Ancaman hukumannya, maksimal Hukuman mati atau penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup,” sebut Kapolres.
Kapolres juga menguraikan, ketiga pelaku, M, D dan F sebelum kejadian telah merencanakan Pencurian dengan kekerasan dan penembakan terhadap korban. Pada aksi ini pelaku F yang melakukan penembakan dan pelaku M yang mengambil tas korban berisi uang Rp35 juta.
“Saat itu korban bersama seorang rekannya (saksi) dan pelaku M (menumpang) dengan mobil milik korban A, setelah bertemu di simpang Lamlo, mereka kearah jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, karena permintaan M kepada korban untuk mengantar ketempat kawannya,” jelas Kapolres.
Sesampainya di sana, lanjut Kapolres, M menyuruh korban berhenti dan membuka kaca pintu mobil, dan F yang sudah menunggu dengan senjata ditangannya, langsung saja menembak kearah pintu mobil depan kanan, posisi korban A duduk.
“Tembakan satu peluru tersebut sempat menembus pintu mobil dan mengenai perut korban. Selanjutnya M mengambil tas berisi uang milik korban,” terang Kapolres.
Seterusnya, lanjutnya, M dan F melarikan diri. Korban bersama rekan korban yang duduk di samping kiri depan bersama korban tidak berani keluar.
“Kondisi korban saat itu sudah kritis, sampai korban ditemukan warga, kemudian korban dibawa ke rumah sakit,” aku Kapolres.
Ketiga pelaku, katanya, sudah ditangkap pada Minggu (31/10/2021) dari tempat terpisah di Pidie dan Pijay. Dan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pidie, guna proses hukum.
“Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa, uang Rp27 juta, 1 pucuk senjata jenis Shabara V2, 1 magazen dan 19 butir amunisi. Kemudian 1 sepmor merk Honda Beat hitam BK 4053 ACK, 1 unit mobil Fortuner putih BL 1598 NH dan 1 proyektil,” tutup Kapolres. (AA)