Pidie Berlakukan Penerapan Prokes Di Pasar Dalam Kabupaten Secara Masif - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 2 September 2021 - 17:48 WIB

Pidie Berlakukan Penerapan Prokes Di Pasar Dalam Kabupaten Secara Masif

REDAKSI

Penandatanganan penerapan Prokes di dalam pasar dalam Kabupaten Pidie oleh pengelola pasar

Penandatanganan penerapan Prokes di dalam pasar dalam Kabupaten Pidie oleh pengelola pasar

NOA | Sigli – Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di Pasar dalam Kabupaten Pidie akan diberlakukan secara masif.

Hal tersebut diketahui dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Polres Pidie bersama dengan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pidie di Joglo Bhara Daksa Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021).

Dalam kegiatan yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Pernyataan oleh pengelola Pasar tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Pidie AKBP Padli,S.H., S.I.K.,M.H.

Turut juga dihadiri Kabag Ops Polres Pidie, Kasat Reskrim Polres Pidie, Kadis Perindagkop & UKM Pidie, Kepala UPTD pasar wil 1 dan 2, KBO beserta Kanit Tipidter Sat Reskrim, Kabid Perdagangan dan Pengelola Pasar-pasar besar di Pidie.

Baca Juga :  Aceh Selatan Raih Penghargaan The Aceh Post Award

Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Ferdian Chandra, S.Sos,. M.H, mengatakan, kegiatan tersebut atas dasar Pasal 14, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10, UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Kemudian Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid -19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di Aceh. 

Baca Juga :  Ridwan Kamil Kunjungi Museum Tsunami Aceh

“Dimana sebelumnya telah dilakukan kegiatan penyelidikan dengan cara memanggil dan memeriksa Dinas dan penanggungjawab pasar sejalan dengan tugas pokok dan fungsi nya masing – masing,” jelas Kasat.

 

Dilaporkan, hasil yang dicapai selama ini telah terjadi peningkatan penerapan prokes di lingkungan Pasar. Selain itu usai Rakor dilakukan penyerahan liflet himbauan penerapan prokes dilingkungan Pasar kepada pengelola Pasar.

“Adapun Pasar-Pasar katagori besar di Pidie yang diharapkan terlaksananya Prokes yaitu, Pasar Kota Sigli, Pasar Garot, Pasar Padang Tiji, Pasar Indra Jaya, Pasar Beureunuen, Pasar Lamlo, dan Pasar Ie leubeu Kb Tanjong,” tutup AKP Ferdian Chandra.

Baca Juga :  WBP Kurang Mampu Rutan Kelas IIB Sigli Peroleh Bankum Gratis

Untuk diketahui, tujuan Rakor ini untuk memastikan dan terlaksananya prokes di lingkungan pasar, meliputi terlaksananya sosialisasi, tersedianya sarana cuci tangan, terlaksananya pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung. 

Juga penegakan disiplin bagi pengunjung dan pedagang, dengan membentuk Tim, Satgas ataupun Pokja pencegahan Covid -19. Dan secara rutin melaksanakan penyemprotan disinfektan.(AA).

Share :

Baca Juga

News

TGB: Ekonomi Syariah di Provinsi Aceh Perlu Diperkuat dan Dikembangkan

News

PP Baru Diteken: Direksi dan Komisaris Bisa Dipecat hingga Digugat Saat BUMN Rugi

News

Masyarakat TNI-Polri Bersama Satpol PP-WH Ciduk Tiga Orang Non Muhrim

News

Pemkab Pidie Pastikan Kesiapan MTR XII 2023

News

AS Ingin Rusia Dikeluarkan dari G20

News

Imran Khan, dari Pahlawan Kriket hingga PM Pakistan yang Digulingkan

News

Donor Darah Terus Berlanjut, ASN Baitul Mal Aceh Sumbang 38 Kantong Darah

News

China Lockdown Lagi, Harga Minyak Mentah Terkoreksi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!