NOA | Sigli – Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di Pasar dalam Kabupaten Pidie akan diberlakukan secara masif.
Hal tersebut diketahui dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Polres Pidie bersama dengan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pidie di Joglo Bhara Daksa Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021).
Dalam kegiatan yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Pernyataan oleh pengelola Pasar tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Pidie AKBP Padli,S.H., S.I.K.,M.H.
Turut juga dihadiri Kabag Ops Polres Pidie, Kasat Reskrim Polres Pidie, Kadis Perindagkop & UKM Pidie, Kepala UPTD pasar wil 1 dan 2, KBO beserta Kanit Tipidter Sat Reskrim, Kabid Perdagangan dan Pengelola Pasar-pasar besar di Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Ferdian Chandra, S.Sos,. M.H, mengatakan, kegiatan tersebut atas dasar Pasal 14, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10, UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Kemudian Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid -19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di Aceh.
“Dimana sebelumnya telah dilakukan kegiatan penyelidikan dengan cara memanggil dan memeriksa Dinas dan penanggungjawab pasar sejalan dengan tugas pokok dan fungsi nya masing – masing,” jelas Kasat.
Dilaporkan, hasil yang dicapai selama ini telah terjadi peningkatan penerapan prokes di lingkungan Pasar. Selain itu usai Rakor dilakukan penyerahan liflet himbauan penerapan prokes dilingkungan Pasar kepada pengelola Pasar.
“Adapun Pasar-Pasar katagori besar di Pidie yang diharapkan terlaksananya Prokes yaitu, Pasar Kota Sigli, Pasar Garot, Pasar Padang Tiji, Pasar Indra Jaya, Pasar Beureunuen, Pasar Lamlo, dan Pasar Ie leubeu Kb Tanjong,” tutup AKP Ferdian Chandra.
Untuk diketahui, tujuan Rakor ini untuk memastikan dan terlaksananya prokes di lingkungan pasar, meliputi terlaksananya sosialisasi, tersedianya sarana cuci tangan, terlaksananya pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung.
Juga penegakan disiplin bagi pengunjung dan pedagang, dengan membentuk Tim, Satgas ataupun Pokja pencegahan Covid -19. Dan secara rutin melaksanakan penyemprotan disinfektan.(AA).