NOA | Aceh Tenggara – Laporan Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi pada tanggal 20 Juli 2023 lalu, terkait pemberhentian sekretaris dan kaur pembangunan tanpa musyawarah dan qanun serta undang-undang desa Nomor: 06 tahun 2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Joni Tarigan Kepala Desa Kane mende, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara berbuntut panjang.
Hal tersebut disampaikan Izharuddin Ketua DPC Lsm Perkara Aceh Tenggara, kepada media NOA.CO.ID Selasa (5/9/2023) di Kantor Sekretariat Lsm Perkara Jalan Jederal Ahmad Yani Pajak Inpres No 7 Kutacane.
Menurut Izharuddin, laporan perbuatan semena-mena Kades Kane Mende telah disampaikan kepada Pj Bupati Drs Syakir MSi. Kemudian direkomendasikan kepada Kabag Tata Pemerintahan untuk ditindaklanjuti, namun pihak tata pemerintahan hanya memanggil Joni Tarigan selaku Kades Kane Mende sebagai terlapor.
Setelah satu bulan lebih laporan pihak yang dirugikan yaitu mantan sekretaris dan kaur pembangunan tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait dasar apa diberhentikan dan penyebab apa maka mereka diberhentikan.
Oleh karena itu, “Saya selaku Ketua Lsm Perkara bersama mantan sekretaris dan mantan kaur pembangunan beserta beberapa masyarakat pada Senin (4/9/2023) kemarin mempertanyakan langsung tindaklanjut laporan Lsm Perkara terkait pemberhentian sekdes dan kaur pembangunan secara sepihak oleh Kades Kane Mende kepada Pj Bupati Aceh Tenggara,” ujar Iz.
Pj Bupati Aceh Tenggara dengan sigap langsung menelpon Ardian Busra, SSTP M.AP Kabag tata pemerintahan, dan memerintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian Pj Bupati dengan tegas via telepon selulernya memerintahkan Joni Tarigan Kades Kane Mende dan Juanda SE selaku camat leuser untuk menghadap setelah selesai pemeriksaan nantinya.
Atas perintah tegas Pj Bupati Aceh Tenggara, staf kabag tata pemerintahan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Joni Tarigan untuk dimintai keterangan sebab dan kronologis pemberhentian sekdes dan kaur pembangunan.
Selain itu Joni Tarigan juga diketahui tidak membayarkan dua bulan gaji mereka sebelum diberhentikan secara sepihak dan semena-mena oleh kades yang diduga mengangkangi Qanun dan undang undang serta peraturan yang berlaku, tegas Izharuddin ketua Lsm Perkara Aceh Tenggara.
Editor: Musnizar