Home / News

Selasa, 5 September 2023 - 13:12 WIB

Pj Bupati Aceh Tenggara Tanggapi Laporan Lsm Perkara Soal Kades Kane Mende

SAMSIR SELIAN - Penulis Berita

NOA | Aceh Tenggara – Laporan Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi pada tanggal 20 Juli 2023 lalu, terkait pemberhentian sekretaris dan kaur pembangunan tanpa musyawarah dan qanun serta undang-undang desa Nomor: 06 tahun 2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Joni Tarigan Kepala Desa Kane mende, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara berbuntut panjang.

Hal tersebut disampaikan Izharuddin Ketua DPC Lsm Perkara Aceh Tenggara, kepada media NOA.CO.ID Selasa (5/9/2023) di Kantor Sekretariat Lsm Perkara Jalan Jederal Ahmad Yani Pajak Inpres No 7 Kutacane.

Baca Juga :  Menteri Sosial Tinjau Lokasi Banjir di Aceh Tenggara

Menurut Izharuddin, laporan perbuatan semena-mena Kades Kane Mende telah disampaikan kepada Pj Bupati Drs Syakir MSi. Kemudian direkomendasikan kepada Kabag Tata Pemerintahan untuk ditindaklanjuti, namun pihak tata pemerintahan hanya memanggil Joni Tarigan selaku Kades Kane Mende sebagai terlapor.

Setelah satu bulan lebih laporan pihak yang dirugikan yaitu mantan sekretaris dan kaur pembangunan tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait dasar apa diberhentikan dan penyebab apa maka mereka diberhentikan.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Sebut Aminullah Berhasil Dorong UMKM Kreatif Berkembang di Banda Aceh

Oleh karena itu, “Saya selaku Ketua Lsm Perkara bersama mantan sekretaris dan mantan kaur pembangunan beserta beberapa masyarakat pada Senin (4/9/2023) kemarin mempertanyakan langsung tindaklanjut laporan Lsm Perkara terkait pemberhentian sekdes dan kaur pembangunan secara sepihak oleh Kades Kane Mende kepada Pj Bupati Aceh Tenggara,” ujar Iz.

Pj Bupati Aceh Tenggara dengan sigap langsung menelpon Ardian Busra, SSTP M.AP Kabag tata pemerintahan, dan memerintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian Pj Bupati dengan tegas via telepon selulernya memerintahkan Joni Tarigan Kades Kane Mende dan Juanda SE selaku camat leuser untuk menghadap setelah selesai pemeriksaan nantinya.

Baca Juga :  DPRK Agara Gelar Paripurna Bahas Raqan PP APBK 2022

Atas perintah tegas Pj Bupati Aceh Tenggara, staf kabag tata pemerintahan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Joni Tarigan untuk dimintai keterangan sebab dan kronologis pemberhentian sekdes dan kaur pembangunan.

Selain itu Joni Tarigan juga diketahui tidak membayarkan dua bulan gaji mereka sebelum diberhentikan secara sepihak dan semena-mena oleh kades yang diduga mengangkangi Qanun dan undang undang serta peraturan yang berlaku, tegas Izharuddin ketua Lsm Perkara Aceh Tenggara.

Editor: Musnizar

Share :

Baca Juga

Lhokseumawe

Briptu Vikry Lolos di Event Pra PORA, Kapolres Lhokseumawe: Teruslah Berlatih Harumkan Nama Baik Daerah dan Institusi

News

Air Pasang Purnama Rusakkan Tambak Warga, DKP Pidie Jaya Data Jumlah Kerusakan

News

Kim Jong-Un Bangga Korut Sukses Uji Rudal 'Monster' Antarbenua

Hukrim

Sejak 6 Bulan Terakhir, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sudah Menghukum Mati 17 Terdakwa Perkara Narkoba

News

Zulhas Ambil Alih Persoalan Minyak Goreng, Ini Sederet Harapan Petani Sawit

News

OJK Dorong BUMN Masuk Pasar Modal Sebagai Alternatif Pendanaan

News

Meneropong Tren dan Dinamika Fintech Lending di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 2022

News

Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart Mulai Turun, Ini Daftar Harga Lengkapnya!