Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / News / Tni-Polri

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:00 WIB

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (19/10/2021).

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan singkatnya, Kamis (21/10) di Mapolda Aceh.

Sony menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar yang sangat meresahkan.

Baca Juga :  Satu DPO Pembobol ATM Bank Aceh Diringkus Polisi

Kemudian, lanjut Sony, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” beber Sony.

Baca Juga :  Asabri Resmikan Sharing Branches dengan Taspen di 6 Titik MPP

Setelah itu, kata Sony, petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.

“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujarnya.

Baca Juga :  Fasilitasi Penyerahan Ambulans untuk Palestina, Ini Kata Teguh Santoso

Selain itu, petugas pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.

“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

Pj Gubernur Aceh: Gencarkan Gerakan Penurunan Stunting

News

Pj Gubernur Aceh: Gencarkan Gerakan Penurunan Stunting
12 PNS DSI Aceh Terima Penghargaan Presiden

News

12 PNS DSI Aceh Terima Penghargaan Presiden
PDIP Selenggarakan Turnamen Badminton Banteng Cup 2022, terbesar di Aceh

News

PDIP Selenggarakan Turnamen Badminton Banteng Cup 2022, terbesar di Aceh
Segera Upgrade Akun MotionPay Anda untuk Menikmati Layanan Premium!

News

Segera Upgrade Akun MotionPay Anda untuk Menikmati Layanan Premium!
Miliki Sabu Warga Kecamatan Babahrot Diamankan Polisi

News

Miliki Sabu Warga Kecamatan Babahrot Diamankan Polisi
10 Bandara yang Melayani Kedatangan PPLN dan Turis Asing

News

10 Bandara yang Melayani Kedatangan PPLN dan Turis Asing
Bahas APBA 2022, TAPA dan Banggar DPRA Konsultasi Dengan Kemendagri

News

Bahas APBA 2022, TAPA dan Banggar DPRA Konsultasi Dengan Kemendagri
Dandim 0115/Simeulue Terima Kunjungan Pramuka Luar Biasa dari Kediri 

News

Dandim 0115/Simeulue Terima Kunjungan Pramuka Luar Biasa dari Kediri