Home / Banda Aceh / Hukrim / News / Tni-Polri

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:00 WIB

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (19/10/2021).

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan singkatnya, Kamis (21/10) di Mapolda Aceh.

Sony menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar yang sangat meresahkan.

Baca Juga :  Babinsa Dampingi Pelayanan Posyandu di wilayah binaan

Kemudian, lanjut Sony, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” beber Sony.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Aceh Bantu Korban Kebakaran di Aceh Besar

Setelah itu, kata Sony, petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.

“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujarnya.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat

Selain itu, petugas pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.

“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

News

Besok Puasa, Segini Harga Emas Antam Hari Ini

News

Langkah Pj Wali Kota Sabang Menarik Perhatian, Warga: Patut Kita Apresiasi

News

Yuks Intip Gaji Pegawai ExxonMobil Indonesia

News

Ruud van Nistelrooy Resmi Ditunjuk Sebagai Pelatih Kepala PSV Eindhoven Musim Depan

News

Pemimpin Chechen ke Zelensky: Saya Rasa Anda Skizofrenia

Nasional

Peluru Kendali Hipersonik, Apa yang Perlu Kita Ketahui?

News

Dukung Green Tourism, PLN Bangun 27 SPKLU di 5 Destinasi Pariwisata Unggulan

News

ISIS Klaim Bom Masjid Syiah Afghanistan, 12 Orang Tewas