Home / Hukrim / News / Tni-Polri

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:00 WIB

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (19/10/2021).

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan singkatnya, Kamis (21/10) di Mapolda Aceh.

Sony menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar yang sangat meresahkan.

Baca Juga :  Babinsa Dampingi Pelayanan Posyandu di wilayah binaan

Kemudian, lanjut Sony, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” beber Sony.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Aceh Bantu Korban Kebakaran di Aceh Besar

Setelah itu, kata Sony, petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.

“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujarnya.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat

Selain itu, petugas pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.

“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

News

FOTO: Kuburan Massal Korban Keganasan Rusia di Bucha Dibongkar

News

Perkuat UMKM Majukan Kuliner Blang Padang, BSI Aceh Sinergi Dengan Kodam Iskandar Muda

Tni-Polri

Kapolres Aceh Timur: Pohon Mangrove Warisan untuk Anak Cucu

News

Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta

News

Junta Myanmar Dukung Invasi Rusia ke Ukraina: Demi Kedaulatan Negara

News

Dukung Keandalan Listrik Sumatera, GE Pasok Turbin Gas untuk PLTGU Riau

News

Sekjen NATO Duga Rusia Perkuat Pasukan di Ukraina Timur

News

Tidak Ada Lagi Khilafiyah, Masa Bakti Pasangan Asli Sebagai Pimpinan Pidie Jaya Berakhir Desember 2023