Home / Banda Aceh / Hukrim / News / Tni-Polri

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:00 WIB

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (19/10/2021).

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan singkatnya, Kamis (21/10) di Mapolda Aceh.

Sony menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar yang sangat meresahkan.

Baca Juga :  Babinsa Dampingi Pelayanan Posyandu di wilayah binaan

Kemudian, lanjut Sony, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” beber Sony.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Aceh Bantu Korban Kebakaran di Aceh Besar

Setelah itu, kata Sony, petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.

“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujarnya.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat

Selain itu, petugas pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.

“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

Lhokseumawe

Korban Kebakaran di Dewantara, Terima Bantuan dari Kapolres Lhokseumawe

News

Temui Wakil Ketua I DPD RI, Sandiaga Uno Bahas Pengembangan Potensi Wisata Maluku

News

FOTO: Presiden Ukraina Besuk Tentara Terluka Imbas Gempuran Rusia

News

Bali Tujuan Utama Work from Anywhere, Sandiaga Uno: 2022, Tepat Terbitkan Visa Digital Nomad!

News

VIDEO: Kengerian Kramatorsk Setelah Dihantam Rudal Rusia

News

Capai Rp7.672 Triliun, Uang Beredar Tumbuh 12,5% di Februari 2022

News

FOTO: Wujud Kapal Perang Rusia Sebelum Tenggelam di Laut Hitam

News

Ikut Program Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Peserta: Pak Erick Saranghaeyo