Home / Hukrim

Rabu, 3 November 2021 - 10:53 WIB

Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, BPRS Mustaqim Aceh Beroperasi Secara Syariah

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan yang dilakukan terhadap AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.

“AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sony Sanjaya, dalam laporan tertulis diterima NOA, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga :  Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat Ditembak OTK, Polda Aceh Buru Pelaku

Sony juga menjelaskan, kalau yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.

Baca Juga :  No Arms, No Legs, No Worries

berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp.4,2 milyar.

“Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.4,2 milyar,” terangnya singkat. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang

Banda Aceh

Kuras ATM Milik Orang Dekat, Aksi “Raf ” Berakhir di Kantor Polisi

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Hukrim

Polda Aceh Sudah Lakukan Penyelidikan Proaktif Terhadap Kasus Dugaan Percobaan Rudakpaksa

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Hukrim

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

Hukrim

Penembak Anggota TNI Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan