NOA | Aceh Tenggara – Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi beserta barang bukti satu unit mobil L300 mitsubishi nopol BL 8417 HB pada Kamis (31/08/2023) Pukul 13.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsoni SIK MH melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi SH mengatakan, berdasarkan Laporan polisi nomor LP.A /15/VIII/2023/SPKT, Tanggal 31 Agustus 2023 adanya pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi, selanjutnya personel gabungan Polres Aceh Tenggara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil jenis L300 warna hitam BL 8417 HB.
Mobil tersebut bermuatan pupuk subsidi sebanyak 50 zak dengan rincian pupuk urea sebanyak 25 zak dan NPK Ponska 25 zak berasal dari kios yang berada di Desa Kuta Langlang Kecamatan Bambel dan dibawa ke Desa Mbak Sako Kecamatan bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.
Pupuk subsidi tersebut seharusnya untuk wilayah Kecamatan Bambel namun dijual ke wilayah lain yaitu Kecamatan Bukit Tusam. Berdasarkan aturan penjualan pupuk subsidi harus sesuai dengan wilayah masing-masing.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan yaitu S (56) warga Desa Bambel Gabungan Kecamatan Bambel, MH (36) warga Desa Kuta Langlang Kecamatan Bambel, Z (35) warga Desa Desa Mbak Sako Kecamatan Bukit Tusam, KH (40) warga Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel dan S (47) warga Desa Tekhutung Megakhe Lawe Pasaran Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara.
Kini lima tersangka masih diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kata Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi SH.
Editor: Musnizar