NOA | Sigli – Dua pencuri di Gampong Jurong Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pidie, Kamis (18/11/2021).
Kedua Pencuri tersebut berinisial TA (37), warga Gp. Dayah Teubeng, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, dan AS (18) warga Gp. Blang Cut, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
“Sekira pukul 02.00 wib, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Gassus Sat IK Polres Pidie, dihubungi oleh warga Gp.Jurong Krueng Seumideun, bahwa ada dua orang telah diamankan oleh warga, karena diduga telah melakukan pencurian di gampong tersebut,” jelas Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H., Kamis (18/11/2021) malam.
Mendapat informasi, Tim segera melaju ke TKP, dan benar saja, dua orang yang diduga telah melakukan pencurian telah diamankan warga. Kemudian kedua orang ini bersama barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres guna dilakukan introgasi.
“Dari hasil introgasi terhadap TA, bahwa besi hasil curiannya adalah milik abang iparnya. Sementara pengakuan AS, ia pernah menjual 2 (dua) unit becak motor milik TA di Geudong, Lhokseumawe. AS juga mengatakan TA m pernah menjual 3 (tiga) unit Tab (Komputer) ke salah satu toko Ponsel di Geudong, Lhokseumawe,” ungkap Kasat.
Mereka bisa dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana. Keduanya, TA dan AS saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pidie.(AA)