Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:04 WIB

PPKM Aceh Diperpanjang Hingga 18 Oktober

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Aceh kembali diperpanjang. Perpanjangan PPKM ini dilakukan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro level 4, level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19. Perpanjangan Ingub tersebut berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.

Ingub Nomor 22 INSTR Tahun 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3 level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga :  Bertambah 92, Total 99.852 Telah Divaksin dalam Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa (5/10/2021), mengatakan dalam perpanjangan PPKM ini hanya terdapat satu wilayah yang masih berada di level 4, yaitu Kabupaten Pidie.

Sementara itu juga terdapat 3 kabupaten kota di Aceh yang berada di level 1 PPKM. Daerah dengan situasi yang membaik itu yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Utara, dan Kota Subulussalam.

Baca Juga :  PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 20 September

Selain 3 wilayah dengan level 1, juga terdapat 13 wilayah lainnya yang berada di level 2 PPKM. Ke 13 wilayah itu yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, dan Langsa.

“Selanjutnya untuk PPKM level 3 masing-masing berlaku terhadap 3 wilayah, yakni Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Simeulue, Gayo Lues, dan Banda Aceh,” kata Iswanto.

Baca Juga :  Sekda Aceh: Sosialisasi Efektif adalah Kunci Sukses BIAN

Data terbaru tersebut, kata Iswanto, menunjukkan perkembangan positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh.

Lebih lanjut, Iswanto menyebutkan, semakin tinggi persentase capaian vaksinasi suatu kabupaten/kota akan berpengaruh positif terhadap penurunan level PPKM. Hal ini sesuai yang diatur dalam INMENDAGRI No. 48 Tanggal 4 Oktober 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat luar Jawa Bali. []

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh

Panelis Terkesan dengan Dua Inovasi Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh

Ayu Marzuki Teteskan Vaksin Polio Bagi Anak di Lhoong

Pemerintah Aceh

238 Hari Pelaksanaan, Sebanyak 101.653 Orang Divaksin Covid-19

Pemerintah Aceh

Jubir: Benar, Presiden Telah Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki

Pemerintah Aceh

Penjabat Gubernur Aceh Juarai Forkopimda Shooting Exhibition

News

Gubernur Aceh Dukung Universitas Al Muslim Buka Prodi Kedokteran

Pemerintah Aceh

Bertemu Marves dan Mendagri, Ketua DPRA: Untuk Bisa Tarik Investor Aceh Harus Kondusif