Home / News

Rabu, 29 September 2021 - 16:18 WIB

Prodi Pemgembangan Masyarakat Islam Melakukan MONEV Terhadap Mahasiswa Magang di Yayasan Bustanul Ma’rif

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh – Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terhadap Mahasiswa Magang di Yayasan Sosial dan Dakwah Bustanul Ma’rif, Selasa (28/09/21).

Acara ini disambut langsung oleh Ketua Yayasan Dan Dewan Guru Yayasan Sosial dan Dakwah Bustanul Ma’rif Desa Neuheun Aceh Besar, Acara Ini Bertujuan Untuk Meninjau Sejauh mana Perkembangan Mahasiswa Magang Prodi Pengembangan Masyarakat Islam

Baca Juga :  Kapolres Bersama Dandim Tinjau Pemeriksaan Di Pintu Masuk Wilayah Pidie

Dr. Rasyidah M.Ag Selaku Ketua Prodi Pengambangan Masyarakat Islam Menyampaikan Tentang Beberapa Poin Penting yang Harus di jalani Mahasiswa magang Sebai Proses Untuk meningkatkan Kualitas Diri dalam Menyalurkan Ilmu Yang telah di Dapatkan di Ruang kuliah

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Aceh Kunjungi Rumah Produksi Tenun Gampong Peulalu

Rizkan Mubarak Selaku Ketua Kelompok Magang Yayasan Bustanul Ma’rif Memaparkan Beberapa Program Yang Telah di Jalankan Baik Itu Manasik Haji, Tilawah, dan Sebagian Program Yang akan dijalankan Kedepanya

Baca Juga :  Jerman Ingin Reformasi Undang-undang Informasi Aborsi Era Nazi

Diakhir kegiatan Bapak Dr. Lembong Misbah M.A Memberikan Motivasi Untuk Mendongkrak Mahasiswa magang Agar Lebih Kreatif Dalam Memanfaatkan Sampah – Sampah Yang Bisa di Olah Menjadi Wirausaha yang dikelola melalui Naungan Yayasan Bustanul Ma’rif.” Tutupnya

Share :

Baca Juga

News

Pro dan Kontra Pergub DKI Jakarta No 93 Tahun 2021

News

Bupati Buka Musrembang Tingkat Kecamatan

News

Pague Gampong, Pemuda Pulau Kayu Komit Perang Terhadap Narkoba

News

Satu Juta Warga Mengungsi Imbas Agresi Rusia ke Ukraina

News

Korsel Tuduh Korut Palsukan Uji Coba Rudal 'Monster' Pekan Lalu

News

Awas! Potensi Tekanan IHSG Hari Ini Cukup Besar, Intip Pergerakan Menuju 7.022

News

Pakar Prediksi Leclerc Vs Verstappen untuk Gelar Juara F1 2022, Hamilton Tak Masuk Hitungan

News

Tax Amnesty Jilid II hingga 26 Maret 2022, Pemerintah Kantongi Rp4,49 Triliun