Banda Aceh – Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala M Gaussyah mengatakan imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia bukanlah pengungsi, tetapi imigran gelap, masuk tanpa dokumen perjalanan luar negeri.
“Mereka bukan melarikan diri karena keadaan tidak aman, sehingga mereka tidak bisa dikatakan sebagai pengungsi. Jadi, Rohingya yang ada di Aceh bisa dikembalikan ke tempat penampungan di Bangladesh,” kata M Gaussyah.
Sambungya, kalau imigran etnis Rohingya dibiarkan menetap di Indonesia, termasuk Aceh, mereka membaur dalam waktu lama, sehingga berpeluang menjadi warga negara Indonesia.
“Jadi, persoalan Rohingya ini harus segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, sebab ini berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara,” kata M Gaussyah, Rabu(20/3/2024).
Apabila mereka melahirkan anak di Indonesia, dengan sendirinya si anak tersebut menjadi warga negara Indonesia. Dan ini aturan perundang-undangan yang mengaturnya, kata M Gaussyah.
Akademisi yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Jawa Barat, Prof Dr Hikmahanto Juwana menyarankan imigran etnis Rohingya yang ada di Indonesia, termasuk Aceh, dipulangkan ke tempat penampungan asal mereka di Bangladesh.
“Seharusnya mereka dipulangkan ke tempat penampungan asal di Bangladesh. Pemulangan mereka ke tempat penampungan tidak melanggar hukum internasional,” kata Hikmahanto Juwana di Banda Aceh, Rabu
Pernyataan tersebut disampaikan Hikmahanto Juwana pada fokus grup diskusi membahas peranan pemerintah tentang langkah solusi dalam menanggapi imigran etnis Rohingya.
Menurut Hikmahanto, imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia bukanlah pengungsi yang jiwanya terancam. Sebab, selama ini mereka ditampung dan dibiayai di sejumlah tempat pengungsian di Bangladesh.
Mereka meninggalkan tempat penampungan di Bangladesh dengan alasan untuk mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain. Padahal, di tempat penampungan tersebut mereka juga meminta suaka ke negara lain.
“Yang dinamakan pengungsi itu kalau meninggalkan tempat asal karena jiwa mereka terancam. Kita salah apabila mereka dipulangkan ke daerah asal Rakhine, Myanmar. Tapi, ini dipulangkan ke tempat penampungan di Bangladesh. Jadi, tidak ada aturan internasional yang dilanggar,” katanya.
Hikmahanto Juwana menyebutkan Indonesia terbebani apabila Rohingya terus berdatangan. Selain memunculkan konflik sosial dengan masyarakat lokal, juga akan terbebani dari sisi anggaran apabila tidak ada lagi bantuan dari UNHCR, lembaga PBB yang mengurusi pengungsian.
Editor: Amiruddin. MKSumber: https://antaranews.com