Sanksi Ini Menanti Para Pengusaha Jika Tak Bayar THR Pekerja - NOA.co.id
   

Home / News

Minggu, 10 April 2022 - 16:34 WIB

Sanksi Ini Menanti Para Pengusaha Jika Tak Bayar THR Pekerja

REDAKSI

Sanksi Ini Menanti Para Pengusaha Jika Tak Bayar THR Pekerja

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Baca Juga: Buruh Minta Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Aturan

Baca Juga :  VIDEO: Penembakan di Bar Tel Aviv Israel, Dua Orang Tewas

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar,” ujar Haiyani dalam keterangan resmi, dikutip Minggu(10/4/2022).

Laporan yang diterima pihaknya melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Dukung Rektor UIN Ar-Raniry, YARA Desak Dinas Syariat Islam Aceh Dileburkan

Haiyani mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.

Baca Juga :  Tahun 2022 Jadi Momen Tepat Menanamkan Investasi Properti

“Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online,” tegasnya.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

DPRK Subulussalam Setujui R-APBK Tahun 2022

News

DPRK Subulussalam Setujui R-APBK Tahun 2022
Pemkab Nagan Raya Susun RPJMK 2025-2029

News

Pemkab Nagan Raya Susun RPJMK 2025-2029
Tambang Batu Bara Terbesar Bakal Dibuka Saat Krisis Listrik Melanda India

News

Tambang Batu Bara Terbesar Bakal Dibuka Saat Krisis Listrik Melanda India
HMI Cabang Sigli Launcing Buku Saku Kader

News

HMI Cabang Sigli Launcing Buku Saku Kader
VIDEO: Malaysia Izinkan Bazar Ramadan Digelar Lagi usai Pandemi

News

VIDEO: Malaysia Izinkan Bazar Ramadan Digelar Lagi usai Pandemi
Pengobatan Gratis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78 

Daerah

Pengobatan Gratis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78 

News

Barcelona vs Bilbao, Pedri Gonzalez Ingatkan Xavi Hernandez Akan Sosok Andres Iniesta
PPKM Aceh Kembali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021

Kesehatan

PPKM Aceh Kembali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021