Satgas PPKM Putar Balik 53 Kendaraan di Perbatasan Aceh - Sumut - NOA.co.id
   

Home / News

Jumat, 10 September 2021 - 22:30 WIB

Satgas PPKM Putar Balik 53 Kendaraan di Perbatasan Aceh – Sumut

REDAKSI

NOA | Aceh Tamiang – Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro Covid-19 masih terus melakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh – Sumut, tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Jumat (10/9/2021).

“Penyekatan yang melibatkan 28 petugas gabungan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan pemeriksaan surat vaksinasi, terutama yang ingin memasuki Provinsi Aceh,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9).

Baca Juga :  Peringati HKN ke-59, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan Untuk Nakes

Winardy menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, apabila pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, petugas tetap akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik.

“Kalau tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan tidak Prokes tetap diputar balik. Dan dalam pemeriksaan itu ada 53 kendaraan yang diarahkan untuk putar balik, dengan rincian 17 mobil penumpang, 20 mobil pribadi, dan 16 sepeda motor,” terang Winardy.

Baca Juga :  Selandia Baru Akan Kirim Hercules dan 50 Personel Bantu Ukraina

Dalam pemeriksaan itu, sambung Winardy, petugas juga memberikan teguran kepada setiap warga yang tidak memakai masker. Teguran tersebut dilakukan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga Prokes, terutama memakai masker untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19.

Selain itu, sebutnya lagi, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas agar tetap disiplin menerapkan Prokes agar rantai penyebaran Covid-19 bisa segera diputuskan.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas Singkohor Terancam Didenda

Untuk diketahui, Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro Covid-19 tetap memberlakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh – Sumut untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.

Penyekatan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa setiap masyarakat dari Sumatera Utara menuju Aceh agar tetap menerapkan Prokes serta menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19. []

Share :

Baca Juga

News

Lawrence Wong Bakal Gantikan Lee Hsien Loong sebagai PM Singapura

News

Perhumas Muda Aceh Periode 2023-2026 Dilantik

News

Kasat Pol PP dan WH Simeulue Apel Pasukan, Ini Tujuannya 

News

Kebut Pemulihan Ekonomi & Sektor Parekraf, Sandiaga Uno dan Bos Google Resmi Kolaborasi

News

Fasilitas Lengkap, BEI Ajak Mahasiswa Manfaatkan Galeri Investasi MNC Sekuritas-IDB Bali

News

Pangdam IM Laksanakan Kunjungan Kerja ke Pulau Terluar Simeulue Cut

News

Pj Bupati Pidie Jaya Ir. H. Jailani Lepas Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024

News

Sukseskan Haul Abuya Muda Waly ke-63, Ansor Banser Komit Jaga Ulama

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!