Satreskoba Polres Abdya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 25 November 2021 - 17:17 WIB

Satreskoba Polres Abdya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

REDAKSI

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Abdya

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Abdya

NOA l Abdya – Personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya mengamankan seorang pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Desa Lhung Hasan Kecamatan Blangpidie Kabupaten setempat, Kamis (25/11/2021).

Penangkapan pelaku yang berinisial DP (33) warga Gampog Lhueng Asan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu di seputaran Gampong Lhueng Asan.

Baca Juga :  Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Aceh Terus Diperkuat

“Setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 10.00 WIB, polisi melacak ciri ciri pelaku dan juga pondok yang di huni pelaku, anggota Satreskoba langsung menuju ke lokasi dan setibanya dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres Abdya, AKBP. Muhammad Nasution, SIk melalui Kasatreskoba Polres Abdya, Ipda Hengky Harianto, Kamis (25/11/2021).

Saat penangkapan, lanjut Ipda Hengky, polisi mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang berada dikamar mandi milik pelaku.

Baca Juga :  Lantik 3.247 PNS dan P3K Guru, Achmad Marzuki: Ajarkan Penghormatan, Kedisiplinan dan Etika pada Anak Didik

“Kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi mengamankan sabu dengan berat keseluruhan 4,59 gram dan 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam,” kata Hengky.

Pelaku, kata Hengky, disangkakan melanggar Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Denyut Jantung di Atas Normal, Mantan Ketua KIP Gagal Dieksekusi

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tuntas Ipda Hengky Harianto.(RED).

Share :

Baca Juga

News

Ombudsman Aceh Terima Kunjungan KPK, Berikut Targetnya!

News

IHSG Hari Ini Diramal Lanjutkan Tren Penguatan, Ini Menu Sahamnya!

News

Bakri Siddiq Terima JMSI Award 2022

News

PKK Aceh Serahkan Setengah Ton Beras Vitamin Untuk Pidie

Internasional

Menlu RI : ASEAN harus memastikan Indo-Pasifik tetap menjadi kawasan yang damai, terbuka, dan inklusif  

News

Jual Beli Ganja, Seorang Pemuda Asal Susoh Ditangkap Polisi

News

Desa Jabi Jabi Barat Rayakan Maulid Nabi 1445 Hijriah

News

Dilantik Sebagai Ketua DPD Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini Aceh, Mellani Subarni Siap Lakukan Yang Terbaik Untuk Anak Usia Dini Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!