Home / News

Kamis, 25 November 2021 - 17:17 WIB

Satreskoba Polres Abdya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

REDAKSI - Penulis Berita

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Abdya

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Abdya

NOA l Abdya – Personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya mengamankan seorang pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Desa Lhung Hasan Kecamatan Blangpidie Kabupaten setempat, Kamis (25/11/2021).

Penangkapan pelaku yang berinisial DP (33) warga Gampog Lhueng Asan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu di seputaran Gampong Lhueng Asan.

Baca Juga :  Forgan dan Relawan The Eric Thohir Abdya Deklarasi Dukung GP dan ET sebagai Presiden 2024

“Setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 10.00 WIB, polisi melacak ciri ciri pelaku dan juga pondok yang di huni pelaku, anggota Satreskoba langsung menuju ke lokasi dan setibanya dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres Abdya, AKBP. Muhammad Nasution, SIk melalui Kasatreskoba Polres Abdya, Ipda Hengky Harianto, Kamis (25/11/2021).

Saat penangkapan, lanjut Ipda Hengky, polisi mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang berada dikamar mandi milik pelaku.

Baca Juga :  Terus Digenjot, Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Capai 99.709

“Kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi mengamankan sabu dengan berat keseluruhan 4,59 gram dan 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam,” kata Hengky.

Pelaku, kata Hengky, disangkakan melanggar Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Planet Gas Raksasa AB Aurigae b Tantangan Baru Bagi Pakar Astronomi

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tuntas Ipda Hengky Harianto.(RED).

Share :

Baca Juga

News

Negara dengan Harga Minyak Goreng Termahal di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

News

Demi Perhelatan 2023, Sandiaga Uno Gercep Evaluasi MotoGP Mandalika

News

IHSG Dibuka Menguat ke 7.005, Asing Borong BBRI dan Obral BBCA

Kesehatan

BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165, Simplifikasi Rujukan Thalasemia dan Hemofilia Serta Jurnal JKN

News

Donald Trump Puji Presiden Ukraina Lawan Rusia: Dia Lelaki Pemberani

News

Temui Chairman of the Board of Directors AMTD Group, Menko Airlangga Dorong Investasi di Sektor Keuangan dan Sektor Riil

News

Foto Sadio Mane Pegang Sajadah Usai Juara Viral di Medsos, Warganet: Salah Ga Diajak?

News

Kalah 2 Set Langsung, Rehan/Lisa Terhenti di Semifinal Swiss Open 2022