NOA | Gayo Lues – Seorang pria telah menyerahkan diri ke polisi tepatnya di Polsek Lut Tawar Resor Aceh Tengah. Pria tersebut mengaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya di Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Ika Putra melalui keterangan pers mengatakan seorang pria mengaku bernama MR (26) mendatangi Polsek Lut Tawar Resor Aceh Tengah guna menyerahkan diri atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap Istrinya di kabupaten gayo lues pada senin, (4/9/2023) pukul 13.35 Wib.
MR diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Aiptu Subhan Saputra, kemudian langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang ada pada pelaku berupa 1 unit sepeda motor merk beat BL 5814 BE, 1 buat pisau, 1 unit handphone dan baju serta celana yang digunakan pelaku saat kejadian.
Dari pengakuan dan keterangan sementara MR, pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.20 Wib, dia bersama dengan KM (28) melakukan perjalanan menuju pegunungan Bur Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan maksud untuk menasihati KM selaku istri yang baru melangsungkan pernikahan selama 1 bulan.
Namun, KM selaku istri tidak mendengarkan nasihat yang disampaikan bahkan sudah sering mengabaikan dan membantah perkataan MR. Sehingga MR kesal dan melakukan tindakan penganiaya dan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan 1 buah pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan pembunuhan, salanjutnya sekira pukul 13.35 Wib MR langsung pergi meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Kabupaten Aceh Tengah melalui jalan Blang Kejeren-Takengon.
Pelaku menambahkan bahwa, dirinya memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya yang bernama MDF (3), tinggal di Dusun Empus Awal Desa Anak Reje Kecamatan, Blang Pegayon Kabupaten Gayo Lues.
Selama berumah tangga, kata MR, dirinya sering bertengkar dengan istrinya KM. Sebab korban KM tidak senang terhadap keberadaan anak tersebut.
Kemudian pada pukul 00.45 Wib, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues beserta personel tiba di Polsek Lut Tawar guna membawa pelaku MR menuju Polres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut.
Kondisi pelaku saat itu mengalami luka di paha kaki kiri dan jari tangan kiri akibat terkena pisau yang digunakan saat melakukan penganiayaan, karena pada saat kejadian korban melakukan perlawanan.
Akibat luka pada paha kaki kiri yang di alami MR, personel Polsek Lut Tawar membawanya ke rumah Bidan Desa di Dusun Dedalu Kp Hakim Bale Bujang Kecamatan Lut Tawar untuk di lakukan perawatan dengan cara di jahit sebanyak 9 jahitan.
Editor: Selian