Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 1 Unit Kapal beserta ABK Diamankan - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / News

Kamis, 30 September 2021 - 16:16 WIB

Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 1 Unit Kapal beserta ABK Diamankan

REDAKSI

NOA | Aceh Utara – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan satu unit kapal beserta ABK yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).

“Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara,” sebut Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wawan Setiawan, dalam ketetangannya, Kamis (30/9).

Sebelum ditangkap, jelas Wawan, petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen Kapal Mesin. PD (inisial).

Baca Juga :  Forkopimda Aceh Tinjau Berlangsungnya Vaksinasi Merdeka di Masjid Raya Baiturrahman

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Wawan, diketahui bahwa kapal tersebut berlayar untuk menangkap ikan tanpa memiliki dokumen kapal yang lengkap, seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

Selain itu, petugas juga mendapati kalau mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan Pukat Harimau atau Trawl.

Sehingga, sebutnya, Nahkoda berinisial KK (37), beserta ABK ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21), berikut satu unit kapal 18 GT diamankan.

Baca Juga :  Tinggi Minat Masyarakat Ikut Vaksin Yang Digelar Satlantas Polres Pidie

“Mereka tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan Pukat Harimau. Maka, kapal, jaring trawl, nahkoda, ABK, dan setengah fiber ikan kita amankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Wawan.

“Nahkoda kapal tersebut berpotensi dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, di mana setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/ atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” pungkasnya. []

Baca Juga :  Kebijakan OJK Sukses Tarik Minat Perusahaan Besar untuk IPO

Share :

Baca Juga

News

Tarif Listrik 3.500 VA Naik, Bisnis Rumahan Ikut Terancam

Aceh Barat Daya

Ditangkap Terpisah, Sat Resnarkoba Polres Abdya Amankan Tiga Tersangka Sabu

Daerah

KIP Simeulue Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Hukrim

Polisi Amankan Penipu Lintas Provinsi

News

Beli Solar dan Pertalite Bakal Dibatasi, Aturan Harus Tegas

Nasional

Mensos Risma Mendarat di Bandara SIM, Disambut Sekda dan Ketua PKK Aceh

Hukrim

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi APD Kemenkes

Aceh Barat Daya

Forkompinkab Abdya Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka