Home / Aceh Utara / Hukrim / News

Kamis, 30 September 2021 - 16:16 WIB

Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 1 Unit Kapal beserta ABK Diamankan

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Aceh Utara – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan satu unit kapal beserta ABK yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).

“Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara,” sebut Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wawan Setiawan, dalam ketetangannya, Kamis (30/9).

Sebelum ditangkap, jelas Wawan, petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen Kapal Mesin. PD (inisial).

Baca Juga :  Nova Inginkan KAMMI Jadi Benteng Penegakan Syariat Islam

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Wawan, diketahui bahwa kapal tersebut berlayar untuk menangkap ikan tanpa memiliki dokumen kapal yang lengkap, seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

Selain itu, petugas juga mendapati kalau mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan Pukat Harimau atau Trawl.

Sehingga, sebutnya, Nahkoda berinisial KK (37), beserta ABK ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21), berikut satu unit kapal 18 GT diamankan.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Sampaikan LKPJ 2021

“Mereka tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan Pukat Harimau. Maka, kapal, jaring trawl, nahkoda, ABK, dan setengah fiber ikan kita amankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Wawan.

“Nahkoda kapal tersebut berpotensi dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, di mana setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/ atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” pungkasnya. []

Baca Juga :  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Share :

Baca Juga

News

Bawaslu Rakor Penegak Hukum Pemilu Dengan Stakeholder Di Pidie Jaya

News

Non Fisik Capai 100 Persen, Sasaran Fisik Terus Dipacu

Banda Aceh

Perangi Narkoba, Pelajar SMA Ikuti Diklat Konselor Sebaya

News

Kadis Peternakan Aceh Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Rabies

News

Dukung Digital Campus, BSI Perkuat Digital Payment IAIN Langsa Aceh

News

Tottenham Dikalahkan Man United, Hugo Lloris: Sulit Kendalikan Cristiano Ronaldo

News

KKP Proyeksikan Potensi Sumber Daya Ikan Capai 12,01 Juta Ton di 2022

News

Beban Utang Garuda Tembus Rp142 Triliun, Pengamat: Ada Peluang Sehatkan Keuangan